Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Perpres Perlindungan Jaksa Sudah Diteken, Kejagung: Tak Ada Lagi Perdebatan

 Jakarta : Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar 

Perpres ini memperkuat peran negara dalam menjamin keselamatan dan keamanan jaksa serta keluarganya.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pelibatan aparat TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. 

Perlindungan juga mencakup keluarga jaksa, yakni pasangan maupun pihak yang berada dalam tanggungan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menghilangkan ambiguitas soal pelibatan aparat keamanan dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan.

"Dengan terbitnya perpres ini tentu akan menegaskan, jadi tidak ada lagi perdebatan, misalnya apakah TNI bisa melakukan pengamanan atau tidak," ujar Harli, Kamis 22 Mei 2025.

Ia menambahkan pelibatan TNI dan Polri bukanlah hal baru, mengingat selama ini pihak kepolisian juga telah membantu dalam pengawalan tahanan dan kelancaran proses persidangan.

"Yang paling penting adalah bahwa dengan Perpres ini, kerja-kerja kita di Kejaksaan diharapkan bisa lebih optimal," ucap Harli

Perpres ini juga menjamin berbagai bentuk perlindungan, mulai dari keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, hingga perlindungan atas kerahasiaan identitas. 

Seluruh bentuk perlindungan bersifat adaptif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi jaksa di lapangan (Pasal 6). Permintaan perlindungan dapat diajukan langsung oleh Kejaksaan RI, menegaskan sifat responsif dari kebijakan ini (Pasal 3).

Terkait pendanaan, Pasal 11 menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan perlindungan oleh TNI dan Polri akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan RI. 

Selain itu, sumber pendanaan juga bisa berasal dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan jaksa dapat menjalankan tugasnya secara maksimal tanpa dibayangi ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarga.(*)
Hide Ads Show Ads