Makna Komitmen Terhadap Syari'at Allah Serta Pahala dan Hukumannya
Karawang : Berangkat dari kekhawatiran para orangtua atas kondisi generasi yang kian rusak, Majelis Taklim Khairunnisa Karawang berkolaborasi dengan komunitas remaja Smart With Islam (SWI) mengadakan kajian pra baligh.
Kajian ini bertujuan untuk menguatkan akidah dan mempersiapkan mereka memasuki usia baligh. Sehingga mereka terhindar dari berbagai kerusakan generasi, seperti tawuran, narkoba, pergaulan bebas dan lainnya.
Kajian yang diadakan hari ahad 25 Mei, di Rumah Qur'an An-Nur ini diikuti anak-anak usia tujuh sampai duabelas tahun, sekitaran Klari-Kosambi, Karawang.
Acara dibuka dengan murojaah bareng surat An-Naba dan An-Naziat yang dipimpin oleh Ummu Umar.
Kemudian dilanjut dengan ice breaking untuk menyemangati peserta memasuki acara inti.
Peserta begitu antusias ketika pemaparan materi dimulai oleh kak Kiasatina, seorang penulis opini dan juga aktif di SWI. Kak Kia panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa syari'at adalah hukum atau aturan Allah untuk mengatur kehidupan manusia, baik berupa perintah atau larangan.
Aturan Allah bisa sampai kepada manusia karena Allah menurunkan Al-Quran kepada seorang manusia pilihan Allah, Rosulullah saw, melalui malaikat Jibril. Dimana Al-Qur'an itu salah satu sumber syari'at, sebagai hudan (petunjuk) dan pedoman dalam berkehidupan.
Tapi, ternyata sumber Syari'at dalam berkehidupan bukan Al-Qur'an saja lho, ada sunnah yaitu perkataan,perbuatan, dan diamnya Rosulullah terhadap satu hal/perbuatan, dan ada ijma yaitu kesepakatan para ulama atau ahli hukum IsIam.
Lalu apa saja yang diatur oleh Syari'at? Ternyata ada tiga dimensi kehidupan. Diantaranya, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya, dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Pelaksanaan syari'at dalam kehidupan merupakan bukti ketaatan seorang muslim terhadap perintah dan larangan Allah.
Oleh karena itu kita harus tahu hukum dari setiap perbuatan yang akan dilakukan, dan hukum benda yang akan dipakai/dikonsumsi.
Hukum asal perbuatan adalah terikat hukum syara. Ada lima hukum perbuatan (ahkamul khomsa) diantaranya fardhu (wajib), mandub (sunnah), mubah (boleh), makruh, dan haram (dilarang). Tak lupa Kak Kia memberikan contoh perbuatannya. Sedangkan hukum asal benda adalah boleh kecuali benda yang terdapat dalil keharamannya.
Ketika seorang muslim telah mencapai baligh maka harus terikat hukum syara. Kak Kia menjelaskan apa saja tanda-tanda baligh pada perempuan dan laki-laki.
Pembebanan kewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai tuntutan syari'at (taklif syar'i) telah sampai kepada mereka yang sudah baligh. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya seorang muslim akan mendapat pahala berupa surga jika mengerjakan perintahNya dan akan mendapat siksa di neraka jika melanggar perintahNya.
Di akhir pemaparan materi, Kak Kia mengajak peserta untuk senantiasa mencari hukumnya sebelum melakukan perbuatan, dengan cara terus mengkaji IsIam dan bertanya kepada orangtua atau ustadz/ustadzah. Semua itu harus kita lakukan agar kelak dimudahkan di yaumil hisab (hari perhitungan). Karena semua yang kita kerjakan di dunia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.
Setelah sesi diskusi yang dipanaskan oleh pertanyaan dari ananda Honey dan Zanki, ummu Umar mengambil alih acara dengan keseruan game tebak gerakan, dilanjut penyerahan doorprize dan sesi foto bersama.
Alhamdulillah acara selesai pada pukul 11.00 dengan di tutup do'a kafaratul majelis bersama-sama.
Wallahu'alam.
Oleh : Yayat Rohayati