Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

MK Tolak Gugatan, Cecep–Asep Segera Dilantik Pimpin Tasikmalaya

 Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. (27/5/25).


MK Tolak Gugatan, Cecep–Asep Segera Dilantik Pimpin Tasikmalaya

Putusan dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025, sekaligus mengukuhkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi sebagai pemimpin definitif Kabupaten Tasikmalaya.

Putusan ini menutup rangkaian panjang sengketa Pilkada Tasikmalaya, yang sebelumnya telah melalui pemungutan suara ulang (PSU) dan dua kali persidangan di MK.

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi sudah memutus perkara gugatan paslon 1 dan 3. Kami bersyukur dan menerima putusan ini dengan tawakal kepada Allah SWT," ujar Cecep Nurul Yakin saat ditemui di kediamannya di Perumahan Andalusia, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin, 26 Mei 2025.

Cecep mengakui bahwa proses politik yang berlangsung sejak akhir 2024 cukup melelahkan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi masyarakat.

"Saya yakin masyarakat Tasik sudah lelah dengan perdebatan politik. Saatnya kita bersatu dan kembali merangkul untuk membangun kabupaten ini," ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah persoalan krusial yang menanti penyelesaian, seperti ketertinggalan program pembangunan, infrastruktur yang rusak, serta dampak cuaca ekstrem berupa banjir dan longsor di beberapa wilayah.

"Kita sudah tertinggal 4 bulan dibanding kabupaten-kota lain di Jawa Barat. Ini menjadi PR besar bagi kami. Infrastruktur dan penanganan bencana menjadi prioritas awal," tegas Cecep.

Wakil Bupati terpilih, Asep Sopari Al Ayubi, turut menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK dan menyatakan komitmennya untuk mendampingi Cecep dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Ini adalah puncak kerja politik kita. Saya siap mengikuti arah kebijakan bersama Pak Bupati. Prioritas utama kita jelas, segera menjawab harapan masyarakat," kata Asep.

Cecep menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan terpilih. Selanjutnya, dokumen hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD, diteruskan ke Gubernur Jawa Barat, dan kemudian ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

"Kalau semua berjalan lancar, kami harap pelantikan bisa dilakukan paling lambat Senin, 2 Juni. Waktu tidak bisa ditunda, masyarakat menunggu kerja nyata dari kami," ujar Cecep.

Ia juga menekankan pentingnya kerja kolaboratif antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk kembali fokus melayani masyarakat.(*)
Hide Ads Show Ads