Pria yang Klaim Anggota Polri Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai SPBU
Jakarta : Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Di mana, kasus tersebut sempat viral di media sosial karena pelaku disebut-sebut mengaku anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu. Di mana, tersangka datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite.
Namun, petugas menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“Penolakan tersebut memicu kemarahan tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU,” kata Kombes Budi kutip Kamis, 26 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa korban berinisial LH, AM, dan AKA, mengalami memar di wajah dan kepala.
“Laporan dibuat ke Polsek Pulogadung keesokan harinya, 23 Februari 2026,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengamankan rekaman CCTV serta barang bukti terkait kejadian. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa JMH adalah warga sipil dan bukan anggota kepolisian.
“Tidak ada keterlibatan personel Polri dalam peristiwa ini. Tersangka kini diamankan dan kasusnya diproses sesuai hukum,” jelas Kabidhumas.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Toyota Vellfire, pelat nomor kendaraan, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban. Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta (*)

