Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Operasi SAR Longsor Pasirlangu Diperpanjang Satu Pekan

Bandung : Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban bencana tanah longsor Cisarua, Kabupaten Bandung Barat diperpanjang selama tujuh hari ke depan. Perpanjangan ini sejalan dengan penetapan status tanggap darurat bencana selama 14 hari oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii didampingi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di Cisarua, Bandung Barat, Jumat, 30 Januari 2026, kemarin. (Foto: Basarnas)

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, mengatakan keputusan perpanjangan operasi SAR diambil setelah dilakukan evaluasi. Dan Evaluasi dilakukan bersama bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung Barat.

“Operasi SAR akan terus dilanjutkan selama masih ada harapan untuk menemukan korban. Kami mohon doa agar cuaca tetap bersahabat sehingga pencarian sisa korban dapat berjalan maksimal,” ujar Kabasarnas, Jumat, 30 Januari 2026.

Pada pelaksanaan operasi SAR hari ketujuh (H+7), tim SAR gabungan berhasil menemukan lima bodypack di area worksite A1, A2. Syafii menambahkan, kondisi cuaca yang relatif kondusif sejak pagi hingga sore hari sangat membantu kelancaran proses pencarian.

Hingga hari ketujuh operasi SAR, total 60 bodypack berhasil dievakuasi. Sementara itu, 20 bodypack lainnya masih dalam proses pencarian.

“Sejak hari pertama hingga hari ketujuh operasi SAR, kami telah mengevakuasi 60 bodypack. Masih ada 20 korban yang terus kami upayakan untuk ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,3 miliar dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD. Dana ini untuk penanganan darurat bencana longsor di Desa Pasirlangu.

Incident Commander (IC) Bencana Longsor Pasirlangu, Ade Zakir, menyebutkan anggaran tersebut difokuskan pada tiga klaster penanganan bencana. Yakni bidang kesehatan melalui Dinas Kesehatan, bidang sosial melalui Dinas Sosial, serta penanganan kebencanaan melalui BPBD.

“Status darurat bencana telah ditetapkan selama 14 hari. Penetapan masa darurat maupun penambahan anggaran akan dievaluasi setelah masa tanggap darurat berakhir,” ujar Ade.(*)

Hide Ads Show Ads