DPRD Karawang Paripurnakan Perda Tentang Pengelolaan Sampah, Diwarnai Ragam Pandangan Fraksi
Karawang : DPRD Karawang menggelar Rapat Paripurna perubahan Peraturan Daerah (Perda ) nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, Rabu pagi (27/8/2025)
Ketua Pansus Raperda pengelolaan sampah Mulyana mengungkapkan pihaknya membahas ini sejak April hingga Juli 2025 terkait pertimbangan belum adanya sistem pengelolaan sampah di Karawang yang terintegrasi baik.(28/8/25).
Mulyana menyebut, UUD 1945 dan peraturan terkait mengamanatkan, bahwa pemerintah wajib memberikan layanan publik soal penanganan sampah
Ditegaskannya, paradigma pengelolaan sampah kumpul angkut dan buang, penting digantikan dengan paradigma baru, terkait pengolahan sampah yang dilakukan dengan secara daur ulang dari hulu hingga hilir .
Mulyana menyebut , Raperda terbaru pengelolaan sampah Kabupaten Karawang, isinya lebih menekankan keterlibatan Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
Pihaknya optimis ,Kabupaten Karawang dipimpin Bupati H.Aep Syaepuloh akan membawa iklim perubahan pembangunan Kabupaten Karawang kearah lebih baik.
Membacakan pandangan laporan Banggar dan kata terakhir, pandangan fraksi - fraksi , sejumlah pernyataan disampaikan Ketua II DPRD Karawang, H.Dian Fahrudjaman selaku ex oficio Banggar DPRD Karawang.
Diantaranya, seiring percepatan program kerja daerah, Badan Anggaran (Banggar ) merekomendasikan, agar Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan akselerasi anggaran berskala prioritas pada dinas teknis.
" jika capaian Pemerintah Karawang kurang dari 50 persen, maka perubahan anggaran pembangunan Pemkab Karawang tidak akan disetujui" jelas H.Dian, seraya menekankan, agar pemerintah Karawang menghindari ajuan anggaran pembangunan diluar kapasitas.
" Untuk Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Disdikpora ) ,agar menyampaikan kepentingan strategi sarana prasarana pendidikan dari APBD murni dan perubahan dengan memastikan efektifitas anggaran pendidikan berdampak nyata layanan kualitas, sambung Dian.
Lebih jauh dikatakan H.Dian, Badan anggaran meminta, dilakukannya optimalisasi strategi layanan sampah TPS 3 R dengan melakukan revitalisasi optimalisasi laboratorium Dinas lingkungan hidup.
" bukan cuma soal air , namun cakupannya dengan udara dan logam, hingga dapat menambah retribusi daerah,ujarnya.
Seiring penggunaan dana desa dan dana kelurahan.
Badan anggaran minta agar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) /Koperasi Kelurahan Merah Putih ( KKMP) mengoptimalkan tujuan keberadaannya.
Badan Anggaran, lanjut Dian, meminta agar Pemerintah Karawang serius melakukan optimalisasi pengelolaan Kampung Budaya dan mengevaluasi skema kerja sama pariwisata dengan pihak ke tiga ,serta memberikan dukungan maksimal terhadap pekerja seni lokal .
Badan Anggaran (Banggar) meminta Pemerintah Kabupaten Karawang menindak tegas Gedung Non PBG ( IMB) dan pelaku pelanggaran Lembar Kegiatan Siswa dan sejenisnya serta
meminta agar Pemerintah Karawang merevitalisasi dampak gempa.
Sementara dalam pandangan fraksi disampaikannya, fraksi Gerindra menyebut agar Disdikpora Karawang menyiapkan strategi sarpras pendidikan dari anggaran murni dan perubahan APBD tahun 2025.
Fraksi Gerindra merekomendasikan, pemerintah Karawang agar merevitalisasi sarana dan prasarana ( sarpras ) sekolah yang roboh atau rusak pada wilayah Kabupatennya dan minta adanya Peraturan tentang RDTR dalam skala jelas kaitannya dengan ijin penataan ruang dan minta dibuatkannya peraturan bupati ( perbup) sebagai penguatan langkah pelaksanaan peraturan daerah.
" sekolah swasta tidak lagi dapat anggaran APBD, kata fraksi Gerindra.
Masih dikatakan fraksi Gerindra dalam pandangan fraksinya, bahwa kaitan PBG Satpol PP agar menstimulant dan mengevaluasi bangunan gedung pada kawasan industri .
Belum maksimalnya Perda Badan Layanan Unit Daerah ( BLUD) mendorong Fraksi Gerindra untuk meminta kepada Bappeda agar menaikan basis Karawang Timur Dawuan dalam zona industri.
Memungkas pandangan fraksinya , Fraksi Gerindra menekankan ,Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang agar memaksimalkan program KDMP /KKMP. Terhadap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar melakukan evaluasi menyeluruh menyoal kerjasama yang dibangun dengan pihak ke tiga.
Masih dibacakan oleh Ketua II DPRD Karawang H.Dian Fahrudjaman, bahwa seiring dengan rendahnya serapan anggaran, dengan ditempuhnya langkah konkrit, pandangan fraksi Partai Demokrat merekomendasikan agar
Pemkab Karawang melakukan akselerasi anggaran.
Efisiensi anggaran penting dilakukan , jika tidak, maka tidak akan menerima nomor register. Fraksi Partai Demokrat menekankan, terhadap usulan permintaan tambahan anggaran ,instansi dilingkup pemerintah Karawang agar menyelaraskannya dengan prinsif efisiensi dan kebutuhan .
Fraksi Demokrat pula minta, Disbudpar Karawang untuk fokus memberi dukungan kepada pekerja seni lokal serta mendorong optimalisasi serius terkait penggunaan kampung budaya.
Senada pandangan fraksi disampaikan fraksi Demokrat, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Karawang menyoroti usulan permintaan tambahan anggaran.
Fraksi NasDem minta agar hal itu dilakukan selaras dengan kepentingannya, utamanya soal sarana dan prasarana peserta didik.
NasDem mengapresiasi BPJS diganti UHC ,namun untuk jaminan kesehatan publik dan budaya hidup sehat penting dievaluasi,kata H.Dian Fahrudjaman.
H.Dian pula menegaskan, fraksi Partai Nasdem mengapresiasi program akselerasi Pemprov Jabar. NasDem minta UMKM agar berdampak positif terhadap serapan tenaga kerja.
" Pastikan pupuk petani Karawang dengan harga terjangkau petani demi mensejahterakan ekonomi petani" pungkas H.Dian Fahrudjaman.
Berbeda dengan pandangan fraksi sebelumnya yang dibacakan Ketua II DPRD Karawang, fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS )dikesempatan ini, merekomendasikan, pemerintah Kabupaten Karawang agar menyiapkan layanan terbaiknya kepada masyarakat guna mencegah PHK massal terjadi.
Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menekankan , pemerintah Karawang agar memberikan perhatian serius atas pembangunan pondok pesantren di Kabupatennya.
PKS menyarankan, agar dilakukan sistem pengelolaan sampah secara serius dan pasti.
Menyampaikan pandangan fraksinya, fraksi PKS merekomendasikan, agar Pemerintah Karawang memperhatikan serius keberadaan tenaga ahli dan tenaga honorer di DPRD dan lingkup Pemerintah Karawang.
Membacakan pandangan Fraksi Amanat Golkar, H.Dian Fahrudjaman mengungkapkan, Disdikpora agar melakukan pembangunan sarana dan prasarana yang baik serta menyerahkan fasos pasum perumahan.
Fraksi PDI Perjuangan, merekomendasikan dilakukannya pemerataan pembangunan di daerah, seiring kenaikan PAD Karawang.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan BPKAD dan Inspektorat untuk menarik piutang Pajak Bumi Bangunan.
Terhadap bangunan RSUD Karawang ,RSUD Rengasdengklok dan lainnya, agar dilakukan kajian cermat tentang anggaran sertifikasi tanah Kantor. PDI Perjuangan mengaku akan mengedepankan program pro rakyat dan soal Built of transfer agar dievaluasi lagi.
Rekomendasi politik pandangan Fraksi PDI Perjuangan ,menyoal perubahan APBD sesuai desakan KUAPPAS yang tak sesuai perkembangan. berbasis regulasi dan transparansi akuntabilitas publik.
Pandangan akhir PKB,
PBG agar konsisten tidak abu abu dalam hukum ,sektor ekonomi KMP bukan sebagai penerima dana pasif serta target operasional budpar.
Masih membacakan pandangan fraksi PDI Perjuangan, H.Dian Fahrudjaman berujar agar dilakukan Cegah Silpa melalui pengetatan kontrol Triwulan. Termasuk soal tidak ada pungli LKS.
Kalau ada pungli LKS di SD Kepala Sekolah akan diberhentikan.
Seiring dinamika pertumbuhan penduduk dan industri, keberadaan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan sampah adalah tonggak penting.
Undang- Undang nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan tentang pengelolaan sampah , pula dengan Perpres soal pengurangan sampah plastik.
Bupati Aep menyebut, pentingnya peran aktif masyarakat Karawang dalam memilah sampah sejak dari lokasi awal hingga akhir.
Industri berkewajiban mengurangi sampah plastik dan menguatkan kapasitas tempat pengolahan sampah terpadu serta tekhnologi pengolahan.
Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh menyebut, sampah adalah persoalan manusia dan lingkungan yang tiada henti.
" Sejatinya sampah bukan limbah ,melainkan sumber daya dan dari sampah dapat menjadi energi terbarukan bagi Karawang kedepan, ujar Bupati Aep.
"Dengan ekonomi sirkular, sampah dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif , pupuk organik hingga bahan baku industri kreatif .
Melalui tekhnologi pirolisis ,1 Ton sampah akan menghasilkan 700 liter bahan bakar, jelasnya.
Sampah Kabupaten Karawang sehari 1200 ton, hingga karenanya diperlukan proyeksi pasti guna menangani ini. Sampah plastik faktor utama degradasi lingkungan jika tidak ditangani akan sangat berbahaya bagi masyarakat.
Bupati Aep mengingatkan bahwa sampah bukan limbah, melainkan sumber daya yang perlu diolah secara pasti , sebutnya.
Bupati Aep mengajak seluruh elemen masyarakat Karawang untuk bantu mengawasi anggaran perubahan APBD Tahun 2025 yang telah disetujui hari ini .
Semua pihak agar mengawal amanah rakyat yang harus dipertanggung jawabkan untuk rakyat Karawang,kata Bupati Aep.
Bupati Aep menyampaikan substansi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2025 terinci ,proyeksi target anggaran pendapatan sebesar Rp 5.884.944.387.196 ,00 ( naik1,25 persen) dibandingkan APBD murni tahun 2025.
Proyeksi rencana Anggaran Belanja Daerah Rp 6.345.503.718.074,00 ( naik 4,91 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2025 dan Pembiayaan netto diproyeksi sebesar Rp 460.559.330.878,00 ( naik 82,92 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2025.
" Mari kita pastikan bahwa semua program kegiatan dilaksanakan dengan tertib,efisien dan tepat sasaran ,karena setiap rupiah yang dibelanjakan dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat, pungkas Bupati Aep.
Dengan telah disetujuinya perubahan Perda nomor 9 Tahun 2017 Tentang pengelolaan sampah dan APBD 2025 maka Pansus Raperda perubahan pengelolaan sampah dan perubahan APBD tahun 2025 dibubarkan, sebut Ketua DPRD H.Endang Sodikin.(*)