Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penguasaan Lahan Parkir RSUD Tangerang Selatan oleh Ormas

 Jakarta : Polda Metro Jaya mengungkap praktik premanisme yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di RSUD Tangerang Selatan. Dimana, organisasi masyarakat (ormas) telah menguasai secara ilegal lahan parkir rumah sakit tersebut sejak 2017.

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penguasaan Lahan Parkir RSUD Tangerang Selatan oleh Ormas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ormas tersebut yang diketahui adalah Pemuda Pancasila telah menjalankan pungutan liar kepada setiap pengunjung rumah sakit. 

“Pengendara sepeda motor dikenakan biaya parkir sebesar Rp3.000, sementara mobil sebesar Rp5.000 setiap kali masuk, tanpa dasar hukum dan tanpa kontribusi pada kas daerah atau manajemen RSUD,” kata dia kepada awak media di Mapolda Metro, Senin, 26 Mei 2025.

Masalah ini mulai mengemuka ketika pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan sebuah perusahaan resmi sebagai pemenang tender pengelolaan parkir. Namun, proses pengelolaan tersebut tidak pernah berjalan lancar. 

Setiap kali pihak perusahaan mencoba memasang sistem parkir otomatis, mereka mendapat intimidasi, pengancaman, hingga aksi kekerasan dari pihak ormas.

"Sudah berkali-kali alat parkir otomatis hendak dipasang, namun selalu gagal karena dihadang dan diintimidasi. Bahkan ada ancaman pembacokan dan pembakaran terhadap kendaraan operasional perusahaan," ungkapnya.

Upaya mediasi pun pernah dilakukan, seperti RSUD Tangerang Selatan yang sempat mengirim surat pemberitahuan kepada pengurus ormas, namun tidak digubris. 

“Perusahaan pengelola bahkan mendatangi langsung ketua MPC ormas tersebut untuk meminta agar mereka meninggalkan lahan parkir, tetapi permintaan itu ditolak mentah-mentah,” terangnya.

Puncaknya terjadi pada September 2023, ketika tim teknis perusahaan yang ditunjuk untuk pemasangan sistem parkir mendapatkan intimidasi fisik hingga terjadi penganiayaan. 

“Karena merasa terancam, tim meninggalkan lokasi dan proyek tidak dapat dilanjutkan,” kata dia lagi.

Melihat situasi yang tidak kunjung kondusif, Polda Metro Jaya akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 21 Mei 2025, aparat gabungan dari Polda Metro dan Polres Tangerang Selatan melakukan penindakan langsung di lokasi. 

“Hasilnya, sebanyak 30 orang berhasil diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam praktik premanisme dan penguasaan lahan secara ilegal,” ungkapnya.(*)
Hide Ads Show Ads