Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Langgar Aturan Hukum Ratusan Pos Ormas Ilegal Dibongkar dan Oknum Anggotanya Diringkus

 Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 130 pos ormas ilegal juga telah dibongkar pihak berwenang. Ratusan pos ormas ilegal itu, mendirikan bangunan tidak sesuai aturan hukum. 

Foto : Polisi ringkus oknum-oknum anggota ormas di Jakarta

"Kita tangkap kurang lebih sebanyak 3.599 orang (oknum ormas) yang terlibat dalam kasus premanisme. Dari jumlah itu, 348 orang jadi tersangka," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025, Wijatmika menjelaskan, program tersebut menargetkan beberapa pelaku-pelaku premanisme. Yakni, mulai dari premanjsme berkedok ormas, penagih utang hingga geng motor. 

"Premanisme yang dilakukan secara perorangan, premanisme yang berkedok organisasi masyarakat, premanisme berkedok 'debt collector' (penagih utang). Dan geng motor yang mengakibatkan timbulnya tawuran," ucapnya. 

Dalam operasi tersebut, Wijatmika mengaku, oknum ormas yang ditangkap kepolisian sebanyak 3.599 orang. Dari 3.599 orang, 3.251 anggota ormas akan dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian. 

"Dengan rincian 59 dilakukan pembinaan oleh Polda Metro Jaya. Sedangkan 3.192 orang dilakukan pembinaan oleh Polres," ujarnya.

Sebagai bahan infromasi lain, sebanyak 56 oknum anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Puluhan anggota ormas itu terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025. 

Tidaknya itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan, ribuat atribut ormas yang melanggar aturan publik. Oknum ormas yang ditetapkan tersangka ini, dari Pemuda Pancasila (PP), FBR, Trinusa, GRIB, GIBAS, GMBI, dan BPPKB. 

Foto : Posko Ormas di Bongkar

"Operasi ini kita menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas. Dari PP sebanyak 31 orang, FBR 10 orang dan Trinusa 11 orang, BPPKB, GMBI, GRIB, GIBAS satu orang," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Atribut yang diamankan kepolisian, kata Wijatmika, berupa spanduk hingga bendera ormas. "Mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk maupun bendera ormas," ucapnya. 

Tidak hanya itu, Wijatmika mengungkapkan, 130 pos ormas ilegal juga telah dibongkar pihak berwenang. Ratusan pos ormas ilegal itu mendirikan banguman tidak sesuai aturan hukum. 

"Kita tangkap kurang lebih sebanyak 3.599 orang yang terlibat dalam kasus premanisme. Dari jumlah itu, 348 orang jadi tersangka," ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads