Diduga Bos Sritex Terlibat Kredit Bermasalah dengan 24 Bank
Jakarta : Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan entitas anak usahanya.(22/5/25).
Penyidikan dilakukan atas kredit yang diberikan oleh sejumlah bank, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan perkembangan perkara ini dalam konferensi pers, Rabu malam, 21 Mei 2025.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/FD.2/FD.2 10.2024 tanggal 25 Oktober 2024.
Abdul Qohar menjelaskan tiga tersangka yang ditetapkan penyidik, yaitu:
DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
ZM, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
ISL, Direktur Utama PT Sritex dari 2005 hingga 2022.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. Dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57,” ujar Qohar.
Rincian utang kredit tersebut meliputi:
Bank Jateng: Rp395.663.215.800
Bank BJB: Rp543.980.507.170
Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
Bank Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): Rp2.500.000.000.000
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 46 saksi dan satu ahli. Pada Rabu ini, penyidik juga memeriksa sembilan saksi tambahan.
Tak hanya dari bank pemerintah dan daerah, PT Sritex juga diketahui menerima kredit dari 20 bank swasta.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap peran semua pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dihitung serta dipulihkan.(*)