Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KPK Poloti Mutasi, Rotasi dan Promosi Karena Sarat Korupsi

 Bekasi : Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan proses menuju tahapan rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa praktik transaksional.(28/5/25).


Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

"Jangan percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan saya, kalau ada orang yang menjual nama saya, saya pastikan itu tidak ada, kita normatif," katanya di Cikarang, Jumat.

Dia menegaskan seluruh tahapan rotasi, mutasi dan promosi mengutamakan sistem meritrokasi serta loyalitas kepada masyarakat sesuai jabatan yang diemban, termasuk disiplin dan etos kerja aparatur sipil negara.

"Karena niat saya sepenuhnya mengabdi kepada masyarakat. Saya juga ingin bekerja bersama aparatur yang satu misi dan visi dengan saya, membangun Kabupaten Bekasi lebih maju dan sejahtera," katanya.

Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja dan kualifikasi setiap individu serta sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya mampu mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik transaksional yang dapat berujung pada jeratan hukum.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan instansi pusat maupun daerah sebagai salah satu titik rawan disusupi praktik tindak pidana korupsi dengan berbagai modus transaksional.

"Rotasi, mutasi dan promosi salah satu titik rawan disusupi praktik korupsi dengan berbagai modus transaksional, seperti gratifikasi, suap, benturan kepentingan bahkan hingga pemerasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia mengatakan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi menjadikan fokus manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara sebagai satu dari delapan area pencegahan korupsi berdasar nilai monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) dan survei penilaian integritas (SPI).

Hasil penilaian MSCP tahun 2024 pada area tersebut menunjukkan skor 81 atau mengalami perbaikan 12 poin dari MCSP 2023. Namun hasil berbeda ditunjukkan skor SPI 2024, dimana dimensi pengelolaan SDM pada komponen internal mendapatkan skor 65,93.

"Sehingga, berdasarkan nilai tersebut, masih terdapat celah korupsi di pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan SDM," katanya.

Pemkab Bekasi sudah diminta untuk mencegah potensi praktik transaksional pada proses rotasi, mutasi dan promosi penyelenggara negara sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggara di dalamnya.

Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/5)
Hide Ads Show Ads