Breaking News :
Mulai Senin 14 Juli 2025, Disdikpora Berlakukan Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB

Mulai Senin 14 Juli 2025, Disdikpora Berlakukan Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB

 Karawang: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang telah mengumumkan untuk masuk sekolah jam 06.30 WIB.

Foto : Wawan Setiawan

Petapkan tersebut diberlakukan mulai pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025.

“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari tingkat SD,SMP dan SMA. Baik Negeri maupun swasta,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, H.Wawan Setiawan.

Kebijakan ini, Wawan menjelaskan, tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

“Kabupaten Karawang turut mengadopsi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pendidikan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,”pungkasnya (*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image