Breaking News
---

Mensos Tegaskan Pendamping Tak Berhak Ajukan Penerima Bansos

 Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menegaskan seluruh pendamping yang berada di bawah naungan pihaknya tak berhak mengusulkan penerima bansos. Hal itu guna menghindari konflik kepentingan karena para pendamping bekerja di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini

"Tidak berhak memasukkan nama usulan. Tidak karena teman-teman pendamping itu ada di Kemensos," ucapnya dalam Peresmian Layanan Pengusulan Data Bantuan Sosial Datar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Risma mengatakan, pengajuan penerima bansos hanya bisa dilakukan salah satunya melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan. Kemudian melalui pemerintah daerah di luar nama yang diajukan musyawarah desa atau kelurahan.

Sehingga, di luar mekanisme tersebut pihaknya tidak akan menerimanya. Kecuali dalam situasi tertentu, yakni kebencanaan atau calon penerima bansos mengalami sakit berat.

Lebih lanjut Risma menjelaskan sejumlah pendamping yang dimiliki Kemensos. Yakni pendamping rehabilitasi sosial, pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan sebagainya.(*)


Baca Juga:
Tutup Iklan