Breaking News
---

Ketua Panwas Cidahu Kecam Keputusan 'Tidak Adil' 12 PPPK

 Ketua Panwas Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi, mengemukakan keraguannya terkait isu pengeluaran peserta eksisting berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari keanggotaan Panwascam se-Kabupaten Kuningan. Menurut Irman, keputusan tersebut bukan berdasarkan peraturan yang jelas, melainkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI.

Ketua Panwas Cidahu Kecam Keputusan 'Tidak Adil' 12 PPPK

"Aturan seharusnya tertulis dan jelas dalam surat edaran atau petunjuk teknis, bukan hanya disampaikan secara lisan atau berupa instruksi," katanya.

Ia menyebut pengeluaran peserta PPPK terkesan dipaksakan dan menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang sedang dipersiapkan.

"Isu ini mencuat setelah pengumuman peserta eksisting yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor 077/KP.01.00/JB-11/05/2024. Dikonfirmasi bahwa semua peserta berstatus PPPK tidak diakomodir dengan alasan peraturan," ujarnya.

Irman mempertanyakan regulasi mana yang mengatur PPPK harus mengajukan cuti tanpa tanggungan selama menjabat sebagai badan ad hoc Panwaslu Kecamatan. Ia merujuk pada PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan bahwa PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

"Aturan tersebut juga didukung oleh Peraturan BKN no. 7 tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti PPPK. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan cuti tanpa tanggungan untuk PPPK yang diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural," katanya.

Sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2024, sebanyak 12 orang peserta eksisting berstatus PPPK menghadiri audiensi dengan Bawaslu, berdasarkan undangan dengan nomor surat 076/KP.01.00/K.JB-11/04/2024. Pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman dan Ketua POKJA pembentukan Panwaslu Kecamatan Yayan Supriyatna mengakui kekosongan regulasi khusus PPPK sebagai peserta eksisting. Mereka menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah pelaksanaan instruksi dari Bawaslu Jawa Barat.

"Semua peserta PPPK kini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meminta kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang berlaku," ucap Irman.(*)

Baca Juga:
Tutup Iklan