Breaking News
---

Ini Aturan Baru Saat Berwisata ke Taman Nasional Bromo

Momen libur lebaran juga dimanfaatkan masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata, salah satunya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Dalam rangka antisipasi meningkatnya kunjungan wisata ke pada liburan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, Balai Besar TNBTS menyampaikan sejumlah hal pada wisatawan.

Berwisata ke Bromo di Libur Lebaran, Simak Aturannya

Salah satunya terkait status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah WASPADA (level II), sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo.

“Pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo,” kata Kepala Balai Besar TNBTS, C. Hendro Widjanarko, Sabtu (13/4/2024).

Terkait pembelian dan pembayaran dilakukan secara online melalui website : bookingbromo.bromotenggersemeru.org atau tidak ada pembayaran secara tunai. Tarifnya pun tetap sama sesuai aturan yakni pada weekday wisatawan Nusantara Ro 29.000 dan wisatawan mancanegara Rp 220.000. Sementara saat weekend untuk wisatawan Nusantara sebesar Rp 34.000 dan wisatawan mancanegara sebesar Rp 320.000.

“Harga tiket di musim libur lebaran ini flat tidak ada kenaikan, karena itu sudah sesuai PP nomor 12 tahun 2012 sehingga kami tidak ada pemberlakuan di musim liburan atau lainnya. Hanya ada tiket weekday dan weekend saja yang berlaku setiap waktu,” ungkapnya.

Terkait kuota diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TN BTS.

“Untuk itu pengunjung wajib memegang karcis masing-masing, mengutamakan keselamatan, dan membawa sampah kembali pulang atau ke luar kawasan TN BTS,” ujar Hendro.

“Pengunjung juga dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya antara lain petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, flare. Kami minta pengunjung mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak,” sambungnya.

Selain itu, mobil pribadi dilarang memasuki kawasan TN BTS, untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban.

“Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TN BTS,” tegasnya.

Untuk pengunjung Bromo Hillside wajib membeli tiket masuk kawasan TN BTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside.

“Selama libur lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari 4 dilarang melintasi kawasan TN BTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan. Dilarang juga mengoperasikan drone di dalam kawasan TN BTS kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone pengambilan video komersial,” tegasnya.

Dengan mematuhi aturan kunjungan wisatawan di TN BTS ini, maka Hendro berharap momen liburan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman.(*)
Baca Juga:
Tutup Iklan