Karhutla di Kalsel: 12 Korporasi Diproses, 4 Jadi Tersangka
Banjarmasin: Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus memperketat penindakan terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi maupun perorangan. Hingga saat ini, sebanyak empat korporasi dan delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan proses hukum terhadap sejumlah korporasi dan individu tersebut masih terus berjalan secara intensif.
Dari total 12 korporasi yang diproses, sebagian masih dalam tahap penyelidikan, sementara empat korporasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari 16 orang yang diperiksa dalam kasus perorangan, 12 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang resmi menyandang status tersangka.
"Upaya-upaya yang kita lakukan sampai dengan hari ini ada 12 korporasi yang kita proses, sebagian masih lidik dan sebagian sudah sidik dan untuk perorangan ada 16 orang yang kita proses, 12 sudah naik sidik, dan empat masih proses lidik," jelas Irjen Pol Yudha pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.(BK)
