Komisi VII DPR Ngantor 3 Hari di Karawang! Temukan 2 Hektare Lahan Karut-Marut SHGB & Soroti Calo Loker - RUU Kawasan Industri Harus Bereskan Karawang
KARAWANG: Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri ke Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), PT Mitra Karawangjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 4–6 Oktober 2026.(9/10/26).
![]() |
| Komisi VII DPR Ngantor 3 Hari di Karawang! Temukan 2 Hektare Lahan Karut-Marut SHGB & Soroti Calo Loker - RUU Kawasan Industri Harus Bereskan Karawang |
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan langsung dari pengelola kawasan industri dan pelaku usaha sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri yang sesuai kebutuhan dunia usaha sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI juga meninjau fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery yang merupakan salah satu tenant di kawasan industri tersebut.
Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan pihaknya berdiskusi dengan pengelola kawasan industri untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksinkronan regulasi tata ruang dan pertanahan.
"Di lapangan kami menemukan persoalan terkait perbedaan peruntukan lahan sekitar dua hektare yang berpotensi menyulitkan pengelola maupun investor dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," ujar Evita dalam keterangan, Kamis (8/10/2026).
Selain persoalan tata ruang dan pertanahan, Komisi VII DPR RI turut menggali masukan terkait ketenagakerjaan dan pelayanan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai diperlukan transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja melalui platform one stop shop. Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah diskriminasi usia serta praktik percaloan lowongan kerja yang merugikan masyarakat sekitar kawasan industri.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti meminta pengelola kawasan industri bersama Forkopimda melakukan penataan terhadap pedagang dan pelaku UMKM di sekitar kawasan pabrik.
Penataan tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan dampak ekonomi kegiatan industri bagi masyarakat sekitar.
Komisi VII DPR Kunjungi Pabrik SANY
Setelah berdiskusi dengan pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang, rombongan Komisi VII DPR RI melanjutkan kunjungan ke fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery.
Perusahaan yang merupakan bagian dari SANY Group tersebut bergerak di bidang produksi alat berat, khususnya ekskavator, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor.
Deputy General Manager & Director Government Relations SANY Group Indonesia, Saanjay Shamdasani, menyampaikan perkembangan perusahaan sekaligus kontribusinya terhadap industri alat berat di Indonesia.
"SANY Group Indonesia telah hadir di Indonesia sejak tahun 2008 dan terus mengalami perkembangan. Salah satu tonggak penting adalah pada tahun 2021 ketika SANY secara resmi mulai memproduksi alat berat di Karawang," ungkap Saanjay.
SANY Group Indonesia juga terus meningkatkan penggunaan tenaga kerja lokal dan komponen dalam negeri. Saat ini, sekitar 92 persen tenaga kerja SANY Group Indonesia merupakan tenaga kerja lokal, sedangkan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 56,46 persen pada 2026.
Evita menegaskan RUU Kawasan Industri harus menjadi instrumen yang mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan perkembangan industri.
"Target kita sangat sederhana. Kami ingin membangun industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya, dan kompetitif. Undang-undang ini harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru," tegas Evita.
Fakat Teungkap dan harapan
Akhirnya DPR ngantor beneran di Karawang, bukan cuma di Senayan! 3 hari di KIM Mitra Karawangjaya, 4-6 Oktober kemarin. Dan langsung ketemu boroknya.
Temuan pertama: 2 hektare lahan peruntukan beda-beda. Di peta RTRW begini, di SHGB begitu. Ini yang bikin investor pusing 7 keliling pas mau perpanjang SHGB. Kalau 2 hektare saja karut-marut, bagaimana 12 kawasan industri di Karawang yang total ribuan hektare? RUU Kawasan Industri wajib bereskan sinkronisasi BPN, Pemda Karawang, dan Kementerian ATR. Jangan sampai pengusaha mau investasi, malah kejebak surat-menyurat.
Temuan kedua, paling keras:
Calo loker & diskriminasi usia! Wakil Ketua Komisi VII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo soroti ini.
Berita Karawang sudah teriak dari 2 tahun lalu. Anak-anak Karawang, asli Cikampek, Kotabaru, Telagasari, umurnya baru 25 sudah dibilang "tidak memenuhi kriteria usia". Akhirnya lewat calo, bayar Rp3-5 juta. DPR minta platform one stop shop transparan. Kami setuju keras! Loker di Karawang harus untuk warga Karawang dulu, tanpa calo, tanpa diskriminasi 23-25 tahun.
Temuan ketiga: UMKM pedagang di depan pabrik bikin macet.
Anggota DPR Nila Yani Hardiyanti minta ditata bersama Forkopimda. Betul, tapi menatanya jangan digusur! Tata itu dibikinkan sentra kuliner, parkir yang layak. Karena mereka itu ibu-ibu warung yang kasih makan ribuan buruh shift malam.
Sisi baiknya, kunjungan ke PT SANY jadi contoh positif. Pabrik ekskavator dari 2008, produksi di Karawang sejak 2021, 92% tenaga kerja lokal, TKDN 56,46% tahun 2026. Ini yang kami mau! Investasi masuk, anak Karawang kerja, komponen lokal dipakai.
Harapannya Panja RUU Kawasan Industri yang dipimpin Evita Nursanty: RUU ini jangan cuma atur lingkungan, utilitas, keamanan. Atur juga:
1. Kepastian hukum SHGB biar tidak ada lagi 2 hektare hilang di peta.
2. Kewajiban serap tenaga kerja lokal minimal 70% tanpa batasan usia diskriminatif.
3. Insentif buat kawasan yang bina UMKM sekitar.
Karawang itu jantung industri nasional. 70% industri Jabar di sini. Kalau RUU-nya beres, Karawang makmur. Kalau RUU-nya cuma nambah kewenangan dan aturan yang tumpang tindih, yang sengsara warga Karawang.
Tolong ingat, Yth Dewan: Industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya. Dan yang paling penting: ada lowongan untuk anak Karawang tanpa calo!(*)
