Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bikin Konten Perburuan Satwa Dilindungi, Dua WN Tiongkok Ditindak

Jayapura :;Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara Tiongkok, pasangan suami istri berinisial YH dan NZ.

Bikin Konten Perburuan Satwa Dilindungi, Dua WN Tiongkok Ditindak
Bikin Konten Perburuan Satwa Dilindungi, Dua WN Tiongkok Ditindak

Keduanya diamankan karena diduga menyalahi izin tinggal selama berada di Indonesia. YH bahkan diketahui melakukan aktivitas perburuan satwa yang dilindungi dan menjadikannya sebagai bahan konten media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengatakan dalam pemeriksaan ditemukan foto dan rekaman video yang memperlihatkan aktivitas YH berburu sejumlah satwa, di antaranya burung kasuari dan kuskus.

Aktivitas tersebut dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang telah lama dikenalnya. Foto dan video hasil perburuan kemudian dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

"YH mengakui kegiatan perburuan tersebut dan menyatakan bahwa foto serta video dibuat untuk dibagikan melalui media sosial," kata Ben dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.

Selain diduga berburu satwa dilindungi, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin. Dalam siaran tersebut, ia mempromosikan sekaligus menjual sejumlah produk yang dibawanya dari Tiongkok, seperti sampo dan minyak ikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YH dan NZ diketahui masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Ia mengaku telah sekitar 10 kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023 dengan tujuan berlibur dan mengunjungi sejumlah wilayah di Papua, seperti Jayapura, Wamena, dan Merauke.

Sementara itu, NZ mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Ia menyebut kedatangannya ke Jayapura hanya untuk mengikuti sang suami dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan.

Selanjutnya, kedua WN Tiongkok tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk membuat peran Imigrasi sangat strategis dalam menjaga keamanan perbatasan.

Menurutnya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pergerakan internasional dalam jumlah besar, tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, hingga berbagai ancaman keamanan lainnya.

Karena itu, Hendarsam menilai Indonesia tidak cukup hanya memiliki sistem administrasi keimigrasian, tetapi juga membutuhkan kemampuan keamanan imigrasi dan perbatasan nasional yang kuat.

"Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability," tegas Hendarsam(*).

Hide Ads Show Ads