Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Berhasil Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Sumatera Barat: Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Di­rek­torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengung­kap lima kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dilansir dari Posmetro Padang, Sabtu (8/8/26).
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Dari lima perkara tersebut, Polisi mengamankan tujuh pelaku dan barang bukti sebanyak 13.298 liter BBM bersubsidi jenis Biosolar. Mirisnya, BBM tersebut dijual oleh para mafia ini kepada tambang emas ilegal, industri, dan perkebunan kelapa sawit, sehingga meraup keuntungan yang besar.

Lima kasus yang diungkap dilakukan di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Padangpariaman. Sealin menyita Bio Solar dalam jumlah besar, petugas juga mengamankan barang buk­ti berupa kendaraan pengangkut, tangki penampungan, mesin pompa, selang, jeriken dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kabid Humas Polda Sum­bar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Selama periode Juni hingga Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Padangpariaman dengan barang bukti 13.298 liter Bio Solar,” tutur Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar.

Sementara itu, Kasub­dit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, peng­ung­kapan pertama dilakukan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Pa­dang pada 23 Juni 2026.

“Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka ber­inisial B (58). Kami memergoki pelaku sedang melakukan pemindahan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken,” jelas AKBP Okta.

AKBP Okta menambahkan, dari penangkapan pelaku B, pihaknya menemukan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar, ditambah satu tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.

“Modus yang diguna­kan, cukup sederhana. BBM dari tangki sebuah microbus Mitsubishi BA 7576 BU yang sebelumnya didapatkan dari SPBU, dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang sekitar empat meter ke dalam jeriken,” ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads