20 Perkara Korupsi Ditangani Polda Jabar Selama 2025-2026
Bandung: Polda Jawa Barat mencatat telah menangani 20 perkara tindak pidana korupsi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sepanjang 2025 penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangani 12 perkara korupsi. Enam di antaranya telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sementara tiga perkara masih dalam tahap penyidikan dan tiga perkara lainnya telah memasuki tahap I," ujar Hendra di Bandung, Selasa 4 Agustus 2026.
Memasuki tahun 2026, Polda Jabar kembali mengungkap delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berada pada tahap I, dan tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Hendra menyebut satu perkara dihentikan penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka dalam perkara tersebut meninggal dunia.
Menurut Hendra, penanganan perkara korupsi memerlukan proses yang panjang dan tidak sederhana. Penyidik harus mengumpulkan alat bukti secara cermat serta melakukan analisis yang mendalam untuk memastikan setiap perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
"Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," katanya.
Ia menambahkan, secara regulasi Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk memberantas tindak pidana korupsi. Penegakan hukum juga didukung oleh berbagai institusi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Hendra menilai tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Menurutnya, penguatan moral, etika, serta budaya antikorupsi di lingkungan masyarakat dan penyelenggara negara menjadi faktor penting dalam upaya menekan praktik korupsi.
"Tantangan yang masih dihadapi justru terletak pada aspek moral, etika, dan budaya antikorupsi," katanya.(*)
