KPK Pastikan Khofifah Saksi Kasus Hibah Pokmas Jatim
Jakarta : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 5 Februari 2026. Dia dijadwalkan menjadi saksi pada sidang perkara korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Khofifah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut dia, permintaan menghadirkan Gubernur Jatim sebagai saksi muncul dalam jalannya persidangan.
"Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Gubernur Jawa Timur," ujarnya, Rabu 4 Februari 2026. Hal ini dilakukan setelah hakim mencermati berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan
Menurut Budi, keterangan Khofifah dibutuhkan untuk memperjelas pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Karena itu, JPU menjadwalkan kehadiran yang bersangkutan agar menjadi saksi.
Kasus hibah pokmas Jatim saat ini tengah disidangkan dan diduga melibatkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat. KPK menegaskan akan terus mengawal proses persidangan guna mengungkap fakta secara utuh.
KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus korupsi hibah pokmas Pemprov Jatim ini. Namun, satu di antaranya yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, telah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tepat pada saat Kusnadi wafat. "Pada 16 Desember 2026 tersangka Kusnadi meninggal dunia sehingga perkaranya dihentikan demi hukum," ucapnya.(*)
