Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Selama Dua Hari Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan " Saat Libur Natal "

 Jakarta: Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama perayaan Hari Raya Natal 2025. Kebijakan ini berlaku pada Kamis dan Jumat, 25-26 Desember 2025.


Foto: Kota Jakatta

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X (sebelumnya twitter), @TMCPoldaMetroJaya. Peniadaan ganjil genap dilakukan seiring penetapan Hari Libur Nasional Natal 2025.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,” tulis keterangan tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Dengan demikian, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor.

Meski ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas. Masyarakat juga diminta mengutamakan keselamatan selama berkendara di masa libur Natal.

Pihak kepolisian mengingatkan potensi peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan. Pengguna jalan diharapkan merencanakan perjalanan dengan baik dan mengikuti arahan petugas.(*)

Hide Ads Show Ads