KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Sita Land Cruiser
Bekasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Bekasi. Penggeledahan dilakukan setelah sehari sebelumnya penyidik menyasar Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah rumah Bupati Bekasi.
“Dalam penggeledahan di rumah bupati. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser,” kata Budi dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor HMK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. HMK diketahui juga menjabat sebagai lurah serta merupakan ayah dari Bupati Bekasi, saudara ADK.
“Dari penggeledahan di kantor HMK. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Budi.
Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang telah diamankan dan disita tersebut akan ditelaah serta dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Khusus untuk barang bukti elektronik, KPK akan melakukan proses ekstraksi data guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
“Selanjutnya, penyidik akan mempelajari dan menganalisis seluruh barang bukti tersebut. Untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” katanya.
KPK juga memastikan penggeledahan belum berhenti sampai di situ. Penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain yang dinilai relevan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade Kuswara dan ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. KPK turut menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara disebut secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Praktik itu berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, mencapai Rp9,5 Miliar.(*)

