Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Polisi Ungkap Motif Pelaku Ujar Kebencuan Suku Sunda " Resbob "

 Bandung: Drama pelarian Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal netizen sebagai pemilik akun TikTok @resbob_bbb, akhirnya tamat.

Drama pelarian Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal netizen sebagai pemilik akun TikTok @resbob_bbb.

Setelah sempat kucing-kucingan dengan aparat dan berpindah-pindah kota, pelaku ujaran kebencian (hate speech) terhadap etnis Sunda ini berhasil diringkus Tim Cyber Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025), menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan polisi. Pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi siapa saja yang mencoba memecah belah persatuan dengan isu SARA di Tanah Pasundan.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Ini tentunya melukai saudara-saudara saya, dulur-dulur semua, masyarakat Jawa Barat khususnya etnis Sunda," ungkap Rudi dengan nada prihatin.

Kasus ini bermula dari unggahan viral pada 10 Desember 2025. Saat itu, konten Resbob yang dinilai sangat mencederai perasaan masyarakat Sunda menyebar luas dan di-repost banyak akun hingga memicu kemarahan publik.

Merespons keresahan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jabar langsung bergerak melakukan profiling. Ternyata, Resbob sadar dirinya diburu dan mencoba melarikan diri.

"Kita ikuti jejaknya, yang bersangkutan ini berpindah-pindah. Kita ikuti sampai ke Jawa Timur, Surabaya. Berpindah kembali ke Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari yang lalu, kita temukan keberadaannya di Ungaran," jelas Rudi memaparkan kronologi pengejaran.

Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan, membawanya ke Jakarta, sebelum akhirnya diamankan di Markas Polda Jabar.

Fakta yang paling membuat geleng kepala adalah motif di balik aksi nekat Resbob. Bukan karena masalah ideologis, ternyata semua itu dilakukan hanya demi uang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Resbob sengaja membuat konten provokatif agar videonya viral. Ia tahu betul, amarah publik akan mendatangkan traffic. Sebagai seorang live streamer, semakin ramai penonton, semakin besar peluangnya mendapatkan "saweran" atau hadiah virtual.

"Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya," tambah Rudi.

Nasi sudah menjadi bubur. Demi popularitas sesaat dan saweran, Resbob kini harus menanggung akibatnya di balik jeruji besi.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 tahun.

Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini belum tentu berhenti di Resbob saja. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memandu sesi tanya jawab di mana Kapolda menyebutkan adanya potensi tersangka lain.

"Untuk tersangka-tersangka lainnya, kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost dan segala macam," tegas Rudi menutup penjelasannya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial. Jangan sampai keinginan untuk viral justru berujung pada tindakan melawan hukum yang menyakiti hati orang lain.(*)

Hide Ads Show Ads