Scroll untuk melanjutkan membaca

Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tol Taba Penanjung

 Bengkulu : Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Taba Penanjung tahun 2019–2020.


Selain Hazairin, mantan Kabid BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, juga ditetapkan sebagai tersangka kedua

Selain Hazairin, mantan Kabid BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, juga ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut.(24/10/25)

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan:

“Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Taba Penanjung, peran kedua tersangka cukup dominan. Keduanya memiliki kewenangan strategis dalam proses pembebasan lahan.”

Hazairin Masrie selaku Kepala BPN Bengkulu Tengah saat itu bertindak sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan untuk proyek jalan tol. Menurut Danang, terdapat ketidakbenaran dalam perhitungan di Satuan Tugas B yang dipimpin Hazairin.

Sementara itu, Ahadiya Seftiana berperan sebagai Ketua Pelaksana kegiatan pembebasan lahan, bertanggung jawab atas proses administratif, pendataan, serta penilaian terhadap tanaman milik masyarakat terdampak proyek jalan tol.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Beberapa bidang lahan yang semestinya tidak memenuhi syarat untuk ganti rugi justru masuk daftar dan menerima pembayaran. Selain itu, nilai ganti rugi untuk beberapa lahan tidak sesuai taksiran wajar, bahkan beberapa dinilai terlalu tinggi dibanding nilai sebenarnya.

Estimasi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan lebih dari Rp 4 miliar. Saat ini, Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana telah ditahan di Rutan Kelas II Bengkulu dan Lapas Perempuan Bentiring.

Danang menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Taba Penanjung, dan kasus ini masih dalam pendalaman tim penyidik.(*
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tol Taba Penanjung
  • Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tol Taba Penanjung
  • Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tol Taba Penanjung
  • Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tol Taba Penanjung
  • Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tol Taba Penanjung
  • Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tol Taba Penanjung
Tutup Iklan