Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Jakarta : Bareskrim pastikan tak ada unsur pidana setelah verifikasi forensik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan pembanding dari alumni UGM.
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap ijazah asli milik Presiden Jokowi.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni seangkatan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasilnya yang tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Kamis, 22 Mei 2025.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyelidikan melibatkan proses verifikasi forensik terhadap elemen-elemen penting dalam ijazah, seperti jenis kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat universitas.
“Hasil pemeriksaan dari penyelidikan menyimpulkan bahwa semua unsur yang diperiksa tersebut identik atau berasal dari satu produk yang sama dengan ijazah pembanding milik tiga alumni UGM lainnya,” ungkap Djuhandhani.
Diketahui, penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan ditandatangani oleh Eggi Sudjana.
Dimana, laporan tersebut menuding adanya dugaan pemalsuan ijazah oleh Presiden Jokowi, dengan merujuk pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selama proses penyelidikan, Polri telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk empat orang dari pihak TPUA. Namun, Eggi Sudjana selaku pelapor tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
“TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan pemeriksaan administrasi, organisasi tersebut juga belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU),” tambah Djuhandhani.
Dengan tidak ditemukannya bukti perbuatan pidana, Polri menyatakan penyelidikan kasus ini resmi dihentikan.(*)