Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Imigrasi Tangkap WNA AS Produksi Konten Pornografi

 Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial (TKW) sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. Di mana, WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi. 

PLT Direktur Jenderal Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman (tengah) saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

PLT Direktur Jenderal Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman mengatakan WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penangkapan TKW tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. 
Foto : pelaku

“Para petugas menemukan unggahan akun X dengan nama engguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa,” kata Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

Yuldi mengatakan petugas patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, kata Yuldi, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. 

“Setelah itu, kami langsung memasukkan TKW ini ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ucap Yuldi. 

Diketuhi, TKW ini hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat terbang Malindo Air OD172. Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan. Diaplikasi itu terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia,” ucap Yuldi. 

Dalam hal ini, Yuldi menyampaikan bahwa TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Amerika Serikat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00.(*)
Hide Ads Show Ads