Ada 6 Desa Belum Cair, Inilah Penerima Dana Desa Terbesar dan Terkecil di Kabupaten Karawang
Karawang : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 291 desa telah menerima dana desa tahap pertama yang totalnya mencapai Rp181,3 miliar.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang Andri Irawan, di Karawang, Selasa, mengatakan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2025 di wilayah Karawang sudah berlangsung sejak Maret 2025.
"Namun, belum semua desa di Karawang menerima dana desa," katanya.
Dari total 297 desa penerima dana desa di Karawang, menurut dia, yang tercatat telah menerima dana desa hingga akhir Mei 2025 sebanyak 291 desa. Sisanya belum menerima, karena masih belum memenuhi persyaratan.
Penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sesuai ketentuan itu, penyaluran dana desa dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi semua persyaratan, di antaranya penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes 2025.
Menurut dia, dari total pagu dana desa tahun ini yang mencapai sekitar Rp358,9 miliar, dana yang sudah disalurkan sebanyak Rp181,3 miliar. Dana tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu earmark sebesar Rp81.542.945.230 dan non-earmark sebesar Rp99.828.407.300.
Earmark Dana Desa adalah dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan atau diarahkan untuk tujuan tertentu oleh pemerintah pusat. Sedangkan non-earmark penggunaannya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa.
Ia menyebutkan, pada tahun ini, desa dengan pencairan dana desa tahap pertama terbesar adalah Desa Duren, Kecamatan Klari, menerima Rp2.344.932.000, sedangkan desa dengan pencairan dana desa terkecil adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta menerima Rp808.188.000.
Andri mengimbau enam desa yang belum menerima penyaluran dana desa agar segera menyampaikan dokumen persyaratan.
"Batas akhir penyampaian dokumen adalah 15 Juni 2025. Jika lewat dari tanggal itu, maka dana desa tahap pertama tidak bisa disalurkan ke rekening kas desa," katanya.(*)