Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Tunjangan Ketua DPRD Rp30 Juta dan Transport Rp25 Juta, Wabup Indramayu Terseret Korupsi

Indramayu –Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026).
Tunjangan Ketua DPRD Rp30 Juta dan Transport Rp25 Juta, Wabup Indramayu Terseret Korupsi

Perkara ini berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp18,7 miliar.

Menurut keterangan Kejati Jabar, dugaan penyimpangan bermula ketika Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Ia diduga menginginkan kenaikan besaran tunjangan dan meminta pejabat sekretariat DPRD membantu merealisasikan rencana tersebut.

Besaran tunjangan yang disebut dalam penyidikan antara lain Rp30 juta untuk perumahan Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi masing-masing disebut sebesar Rp25 juta, Rp20 juta, dan Rp17 juta.

Penyidik juga menyoroti kenaikan anggaran yang diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai. Setelah penilaian oleh kantor jasa penilai pada 2023, besaran tunjangan disebut kembali dinaikkan sebesar 15 persen tanpa persetujuan pihak lain.

Selain Syaefudin, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD berinisial IH juga ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, AF, belum ditahan pada hari itu karena mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan mengalami kecelakaan.

Kasus ini masih menjalani proses hukum. Dugaan tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penggunaan anggaran daerah, terutama dana yang bersumber dari uang rakyat.(*)

Hide Ads Show Ads