Sri Rahayu Ingatkan Pentingnya Siap Diri Sebelum Kerja ke Luar Negeri, Bekali Skill & Dokumen Resmi
Karawang; Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu, SH bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menggelar edukasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan sosialisasi dengan tema "Cara Aman Bekerja di Luar Negeri" ini digelar di Aula Kantor Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (12/10/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disnaker Jabar yang diwakili Kepala UPTD PMI Yanu Krisdian, SH.,MM, perwakilan Disnakertrans Karawang, Tenaga Ahli Menteri Perlindungan PMI / Kepala BP2MI Bapak Adi Baiquni, Kapolresta Karawang yang diwakili Kasat Binmas AKP Asep Yadi, Kades Curug Cece Hermawan beserta staf, dan 100 peserta warga Desa Curug.
Bekali Skill, Mental, dan Bahasa
Dalam pemaparannya, Sri Rahayu menegaskan, persiapan matang menjadi kunci utama bagi calon PMI sebelum berangkat ke luar negeri. Hal itu mencakup kesiapan keterampilan, mental, kemampuan bahasa, hingga pemahaman aturan dan budaya di negara tujuan.
"Dengan persiapan yang baik, calon pekerja diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta menjalankan pekerjaan secara aman dan profesional," ujar Sri Rahayu.
Selain kompetensi, calon PMI juga wajib paham hak dan kewajibannya. Mulai dari kontrak kerja, upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme pengaduan harus dipahami sebagai bekal mengantisipasi masalah selama bekerja di luar negeri.
Wajib Jalur Resmi
Sri Rahayu juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan kepastian prosedur. Calon PMI dianjurkan mengikuti jalur penempatan resmi serta memeriksa keabsahan perusahaan yang menawarkan pekerjaan guna menghindari penipuan, TPPO, dan eksploitasi.
Persiapan mental pun tak kalah penting. Tinggal jauh dari keluarga butuh adaptasi, disiplin, dan kesiapan menghadapi perbedaan bahasa dan budaya.
Payung Hukum PMI
Sri Rahayu menambahkan, perlindungan PMI sudah memiliki payung hukum yang jelas:
1. UU Nomor 18 Tahun 2017* tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai landasan hukum nasional.
2. Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Asal Kabupaten Karawang, yang berlaku sejak 30 Desember 2020.
Melalui persiapan menyeluruh, calon PMI diharapkan bisa bekerja lebih percaya diri, terlindungi hak-haknya, dan mendapat pengalaman kerja yang positif di luar negeri. (*)
