Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Resmi! DP 0 Persen Rumah & Motor Diperpanjang BI Hingga Akhir 2027, Bisa KPR Tanpa Uang Muka

Jakarta :  Bank Indonesia (BI) mengumumkan keputusan strategis untuk memperpanjang kelonggaran insentif uang muka atau _down payment_ (DP) sebesar nol persen bagi kredit pemilikan rumah dan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini diambil guna menjaga momentum pemulihan ekonomi serta memacu pertumbuhan sektor riil di tanah air.
Resmi! DP 0 Persen Rumah & Motor Diperpanjang BI Hingga Akhir 2027, Bisa KPR Tanpa Uang Muka

Langkah perluasan pelonggaran rasio _Loan to Value/Financing to Value_ (LTV/FTV) tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode 20-21 Oktober 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Destry, kebijakan ini dirancang untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta memberikan stimulus bagi industri properti dan otomotif yang memiliki dampak pengganda (_multiplier effect_) luas terhadap perekonomian nasional.

“Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100 persen untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria _non-performing loan_ atau _non-performing financing_ tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027,” ujar Destry.

Fasilitas insentif ini semula dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Namun, melalui penyesuaian aturan terbaru, Bank Sentral memastikan skema pendanaan tanpa uang muka tersebut tetap berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 hingga akhir tahun 2027.

Kebijakan LTV/FTV 100 persen berlaku untuk seluruh tipe hunian, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Kebijakan ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu dengan prinsip kehati-hatian.

Selain sektor perumahan, Bank Indonesia turut mempertahankan kebijakan uang muka minimum nol persen bagi pembiayaan kendaraan bermotor kondisi baru. Regulasi ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor baru demi menjaga kestabilan laju penyaluran kredit perbankan.

Para analis menilai kepastian stimulus jangka panjang ini memberikan sinyal positif bagi pasar keuangan dan pelaku industri riil. Kebijakan rasio pembiayaan yang akomodatif diproyeksikan mampu menjaga laju konsumsi rumah tangga di tengah dinamika tantangan ekonomi global. (BK)

Hide Ads Show Ads