Modus Rukiah, Seorang Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku
BEKASI:Menggunakan modus rukiah, seorang guru di sebuah pondok pesantren di Bekasi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Kini, polisi sudah menangkap pelaku.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mendalami modus bujuk rayu berkedok ritual rukiah dalam dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Suparyono, menyebut pelaku berpura-pura melakukan prosesi rukiah untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
"Modusnya bujuk rayu untuk rukiah," kata Suparyono, Senin (12/10/2026).
Suparyono menjelaskan, tim penyidik mendata seluruh korban yang melaporkan kejadian tersebut berjenis kelamin perempuan berdasarkan hasil pendataan sementara kepolisian setempat.
Terkait dugaan keterlibatan tiga orang berinisial HBH, F, dan S, Suparyono menyebut penyidik masih mendalami peran mereka satu per satu.
"Sementara masih kami dalami oleh penyidik dan masih dalam proses penyelidikan," kata Suparyono, terkait peran ketiga orang yang terindikasi terlibat.
Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28) sebagai tersangka.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik memeriksa intensif MHH, seorang guru, pada Jumat (9/10/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.(*)
