Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Karyawati 22 Tahun di Cikarang Lapor Ketua Serikat Pekerja ke Polisi, Kuasa Hukum: Ada Penyalahgunaan Posisi

Bekasi :;Ketua Serikat Pekerja sebuah perusahaan elektronik di Kawasan Industri EJIP Cikarang, berinisial MRN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa terhadap seorang karyawati berinisial B (22).

Karyawati 22 Tahun di Cikarang Lapor Ketua Serikat Pekerja ke Polisi, Kuasa Hukum: Ada Penyalahgunaan Posisi

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengungkapkan bahwa MRN diduga mendayagunakan pengaruh dan posisinya di tempat kerja untuk menekan dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginannya.

Kasus bermula saat korban meminta bantuan MRN untuk memperoleh pekerjaan. Namun setelah diterima sebagai pekerja kontrak, korban justru kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari intimidasi, bujuk rayu, ajakan ke hotel, hingga pemaksaan nikah siri dengan iming-iming uang bulanan.

Puncak kejadian terjadi pada Januari 2026. Korban yang konsisten menolak ajakan tersebut diduga diputus kesempatan kerja tetapnya setelah MRN menyampaikan pembatalan rekomendasi pengangkatan kepada atasan korban. Akibatnya, korban kehilangan pekerjaannya.

“Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada pelecehan berbasis relasi kuasa,” kata korban melalui kuasa hukumnya, Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Tim kuasa hukum mendesak kepolisian menerapkan Pasal 6 dan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa. Pihaknya juga berencana mengadu ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK guna memastikan perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.(*)

Hide Ads Show Ads