28 KK di Nanggung Tuntut Kepastian Lahan 3,2 Km, Puluhan Tahun Jadi Jalan Tapi Belum Dibayar
BOGOR: Puluhan warga Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menuntut kejelasan status lahan yang selama ini dipakai sebagai jalan umum. Lahan di Kampung Jatake itu diklaim milik 28 kepala keluarga (KK) yang belum pernah dibebaskan.
Tuntutan itu disampaikan warga, Minggu (11/10/2026).
Kuasa Hukum Tim Advokasi Firma Hukum Abdi Nusantara menyebut jalan tersebut berada di atas tanah warisan warga yang dipakai sejak 1991.
Mantan Ketua RW setempat, Madi, mengungkap lahan yang dipersoalkan memiliki panjang sekitar 3,2 kilometer dengan lebar 12 meter, atau luas kurang lebih 27.865 meter persegi.
"Lahan yang dipermasalahkan memiliki panjang sekitar 3,2 kilometer dengan lebar 12 meter, atau luas kurang lebih 27.865 meter persegi. Warga menilai tanah tersebut telah digunakan sebagai akses jalan selama puluhan tahun, namun proses pembayaran atau pembebasan lahan kepada para ahli waris belum pernah diselesaikan oleh pihak terkait," ujar Madi.
Menurut Madi, selama puluhan tahun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang dijadikan jalan itu masih atas nama 28 keluarga. Warga juga mempertanyakan janji kompensasi atas pepohonan dan aset di atas tanah tersebut.
Kuasa hukum warga, Yakob, mengatakan persoalan ini menyangkut hak waris turun-temurun yang belum ada kepastian hukum.
"Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah diwariskan dari generasi ke generasi," ujar Yakob.
Yakob menyebut pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi ke PT Antam dan Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
Saat ini, laporan warga telah mendapat perhatian dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Warga berharap ada intervensi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung lebih dari 30 tahun itu.
Penulis: Redaksi
