Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polsek Andir Tangkap Pria yang Jadi Polisi Gadungan dan Perdayai Korbannya

Bandung : Modus mengaku sebagai anggota kepolisian digunakan pria berinisial S (40) saat melancarkan aksi kejahatannya. Tersangka mengambil uang milik seorang warga di kawasan Jalan Elang Raya, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Selasa 11 Agustus 2026.
Kapolsek Andir, Kompol Triyono Raharjo saat pengungkapan kasus pria di Bandung perdaya korban dengan modus jadi Polisi gadungan, di Mapolsek Andir, Kamis 14 Agustus 2026 (Foto: Humas Polrestabes Bandung)
Kapolsek Andir, Kompol Triyono Raharjo saat pengungkapan kasus pria di Bandung perdaya korban dengan modus jadi Polisi gadungan, di Mapolsek Andir, Kamis 14 Agustus 2026 (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Saat ini pihak kepolisian telah berhasil menangkap pria tersebut setelah rekaman aksinya tersebar di media sosial. Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo mengatakan ketika kejadian, korban sedang berjalan menuju warung untuk membeli rokok sebelum dihampiri S yang mengendarai sepeda motor.

S kemudian membuat korban percaya bahwa dirinya merupakan polisi. S menanyakan soal narkoba kepada korban, ia juga memperlihatkan foto seseorang dari telepon genggamnya.

Dalam kondisi takut, korban menyerahkan dompetnya kepada S untuk diperiksa. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang tunai sekitar Rp600 ribu tanpa disadari korban.

"Ketika korban lengah, pelaku mengambil uang yang ada di dalam dompet korban kurang lebih sekitar Rp600 ribu," kata Triyono di Mapolsek Andir, Jumat 14 Agustus 2026.

Setelah mengambil uang itu, pelaku mengembalikan dompet korban dan mengatakan narkoba tersebut tidak ditemukan. Korban baru menyadari uangnya raib ketika tiba di warung dan hendak membeli rokok.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada S dan menangkapnya di rumah saudaranya di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu 13 Agustus 2026 malam.

"Pada tanggal 13 malam kami bisa mendapatkan pelaku, yaitu di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung," ujar Triyono.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi, berikut helm, pakaian, dan celana yang dikenakan ketika kejadian. Penyidik juga menemukan bukti lain yang memperkuat modus pelaku mengaku sebagai polisi.

Triyono menjelaskan, di telepon genggam S terdapat foto yang menunjukan wajah S yang telah diedit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam foto itu terlihat S mengenakan seragam kepolisian.

"Setelah kita lakukan pengecekan, memang di handphone milik pelaku ada foto pelaku menggunakan AI yang menggunakan seragam," katanya.

S diketahui merupakan warga Medan yang berada di Bandung sejak awal Agustus 2026. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindak pidana dan nekat beraksi karena kesulitan ekonomi.

"Pelaku mengaku baru melakukan kejahatan satu kali karena kepepet. Informasinya untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," tutur Triyono.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat S dengan Pasal 482, Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan lebih dari lima tahun penjara.(*)

Hide Ads Show Ads