Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polri Ungkap Korupsi Pengadaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar

Jakarta : Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Perkara proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019 hingga 2020 itu merugikan negara sebesar Rp38,9 miliar.(21/7)
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pembiayaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pembiayaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026

Penyidik juga menahan dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing tersebut. Kerugian negara dihitung Badan Pemeriksa Keuangan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menjelaskan penyitaan aset masih berlangsung selama penyidikan berjalan. Penyidik juga terus menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sisa kerugian negara nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. Hakim memiliki kewenangan menentukan mekanisme penggantian kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap di Mabes Polri Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Perkara tersebut bermula dari pemberian fasilitas invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset kepada PT Bintang Abadi Sempurna. Pembiayaan diberikan untuk mendukung proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara selama 2019 hingga 2020.

Fasilitas pembiayaan awal bernilai Rp50 miliar diberikan kepada PT Bintang Abadi Sempurna sesuai dokumen persetujuan investasi. Namun dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali proses pencairan berbeda.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan selama proses pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Bintang Abadi Sempurna tersebut. Dugaan pelanggaran meliputi tidak dilaksanakannya due diligence, analisis risiko, serta verifikasi keabsahan dokumen invoice.

Penyidik juga menemukan mekanisme cash collateral tidak dijalankan sebagaimana prosedur pembiayaan perusahaan yang berlaku. Dugaan rekayasa rekening koran turut ditemukan untuk mendukung proses pencairan dana kepada pihak penerima pembiayaan.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyebut perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif. Rangkaian tindakan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan," katanya.

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads