KPK Isyaratkan Pengembangan Perkara Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli
Jakarta : KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pengembangan perkara bergantung pada temuan fakta baru yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan terhadap Suhardiman Amby dan pihak terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Termasuk dugaan pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Penyidik terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelusuri seluruh rangkaian dugaan pemberian uang. Khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kemenhut.
“Jadi dari peristiwa tertangkap tangan kemarin, dugaannya adalah uang-uang yang dikumpulkan tersebut. Kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura Dolar, kemudian dimasukkan dalam amplop dan diberikan kepada Pak Menhut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendalaman dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana suap. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Untuk pihak-pihak lain, kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi. Termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini, seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa pengumpulan uang dari pemotongan SHU 914 anggota KUD Prima Sehati. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Kasus tersebut mencuat setelah Menhut Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan, amplop itu telah dikembalikan melalui ajudannya dan kemudian dilaporkan kepada KPK sebagai gratifikasi.
Namun, KPK menyatakan laporan gratifikasi tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Karena memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap yang sedang disidik.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Selain itu KPK juga menyita Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Selain melakukan penyitaan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami aliran dana serta proses permohonan alih fungsi kawasan hutan.
