Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Out-of-Pocket Turun, Peserta JKN Capai Hampir 99 Persen

Jakarta:;Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia telah mencapai hampir seluruh penduduk, sekaligus menegaskan pentingnya perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah, Senin, 9 Februari 2026

Pernyataan itu disampaikan Ali Ghufron dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama pemerintah yang membahas perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Ali Ghufron mengungkapkan Indonesia mencatat capaian luar biasa dalam perluasan cakupan jaminan kesehatan dibandingkan negara lain.

“Kita bersyukur karena sekarang sudah 283,87 juta [penduduk Indonesia] ya, meskipun sedikit berbeda dengan data BPS. Tapi yang jelas itu kalau menurut Lancet, di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85% [cakupan]. Di Indonesia ini luar biasa karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99% penduduk atau lebih dari 98% [penduduk Indonesia sudah jadi peserta JKN]. Ini 473 kabupaten/kota, 35 provinsi sudah UHC semua," ujar Ali Ghufron dalam paparan lengkapnya di hadapan Pimpinan DPR RI dan pemerintah.

Ia menjelaskan, JKN menjadi satu-satunya skema jaminan kesehatan nasional yang menyatukan berbagai program sebelumnya yang tersebar dan berbeda-beda di setiap pemerintah pusat maupun daerah.

"Berikutnya... Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis ya. Padahal kesehatan itu mahal ini, cuman ada yang bayarin gitu. Nah, skemanya dulu itu banyak sekali di Indonesia ini, lebih dari katakanlah 300-an. Setiap Pemda ada Jamkesda segala macam. Nah, sekarang hanya satu namanya JKN atau dikelola oleh BPJS," katanya.

Ali Ghufron memaparkan perbaikan tata kelola juga dilakukan melalui pembenahan keuangan dan skema pembiayaan layanan kesehatan, termasuk pemberian uang muka pelayanan rumah sakit dan penyesuaian tarif layanan. Ia menyebut pengeluaran langsung masyarakat untuk kesehatan (out-of-pocket) turun signifikan sejak implementasi JKN.

"Nah, out-of-pocket-nya itu turun drastis dari hampir 50% turun menjadi 25% maksimal 28%. Nah, bagaimana fungsi dari BPJS itu? Revenue collection, risk pooling, dan strategic purchasing," jelasnya.

Dalam skema kepesertaan, Ali Ghufron menegaskan terdapat tiga kelompok utama peserta JKN, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, serta peserta bukan penerima upah atau sektor informal.

"Nah, pesertanya sekali lagi ada tiga kelompok: satu PBI yang kita bicarakan hari ini, itu adalah urusan dari Kemensos, Kemenkeu, Kemenkes, Kemendagri, Pemda. Dan yang tadi sudah kami sampaikan, yang menerima upah baik pegawai negeri maupun non-pegawai negeri itu 1% [pekerja], 4% pemberi kerja. Lalu yang informal sektor itu atau kita sebut sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) itu ada bayar iuran. Nah, iurannya itu sebetulnya Rp42.000 tetapi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu dibantu Rp7.000 sehingga yang dibayar itu Rp35.000, gitu," papar Dirut BPJS.

Ia juga menyoroti peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan dalam program JKN. Pada tahun 2024, total kunjungan warga ke FKTP dalam sehari hanya sekitar 252.000, sekarang dalam sehari lebih dari 2 juta kunjungan. Sementara, pemakaian Mobile JKN di masyarakat baru mencapai sekitar 60 juta pengguna. 

Terkait isu penonaktifan peserta PBI, Ali Ghufron menyebut kuota PBI secara nasional tetap berada di kisaran 96,8 juta peserta. Namun, proses penonaktifan dilakukan dalam rangka penyesuaian data kepesertaan agar tepat sasaran.

"Nah, kuota kita itu sama sebetulnya seperti Pak Menkes sampaikan, jatahnya itu 96,8 juta. Tapi yang diberikan adalah 95 juta lebih, tapi totalnya itu ya yang dinonaktifkan ini kan 11.085.000," ujarnya.

Ia mengakui terdapat kelompok peserta di luar desil miskin yang tetap membutuhkan layanan kesehatan, khususnya pasien dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi.

"Nah, memang ada yang peserta desil 6 sampai 10 tapi dia butuh pelayanan. Nah ini sekitar 120.000 orang. Itu yang kemudian tadi sudah ada SK Menkesnya sebagai perlindungan hukumnya. Nah kalau di situ bisa karena aturannya sebetulnya ini kan untuk yang desilnya itu 1 sampai 4,” katanya.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta yang dinonaktifkan berdasarkan kebijakan Kemensos mencapai lebih dari 11 juta orang, dengan proses pendaftaran ulang mencapai 96,8 juta peserta. Dari jumlah tersebut, sebagian peserta gagal pendaftaran karena berbagai faktor seperti meninggal dunia, mutasi data, hingga duplikasi identitas.

Ali Ghufron juga mengungkap terdapat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik yang sempat nonaktif. Pemerintah kemudian mereaktivasi 105.508 peserta, sementara sebagian kecil tidak dapat direaktivasi karena ketentuan regulasi.

"Nah kita bahas dan Kemensos menerbitkan reaktivasi sejumlah 105.508. Nah masih ada juga sejumlah 480 peserta yang tidak bisa direaktivasi dikarenakan sudah pernah direaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2016 itu pasal 21," jelasnya.

Ia menegaskan peserta JKN dapat mengecek status kepesertaan melalui berbagai kanal, baik secara tatap muka maupun digital, termasuk Mobile JKN, layanan Pandawa, call center, serta kantor layanan BPJS Kesehatan.

“Berikutnya... Nah, jadi peserta JKN itu memang ada yang pasif ada yang aktif. Nah yang ini semua itu sebetulnya pesertanya bisa ngecek, bisa baik secara tatap muka atau non-tatap muka. Non-tatap muka ini ada Mobile JKN, Pandawa, Call Center segala macam,” pungkas Ali menutup paparannya.(*)

Hide Ads Show Ads