KPK Dorong Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran LHKPN
Jakarta: KPK mendorong agar sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban Laporan LHKPN benar-benar diterapkan oleh institusi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menekankan hal ini pada peran pimpinan lembaga serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Kemudian, inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan LHKPN sebagai instrumen pengawasan.
“Oleh karena itu, KPK mendorong supaya sanksi administratif ini betul-betul diterapkan oleh institusi terkait. Baik terhadap wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN, melaporkan tidak benar, tidak lengkap, maupun tidak tepat waktu,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 4 Februari 2026.
Menurut Budi, penerapan sanksi administratif secara konsisten diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan para wajib lapor di setiap institusi. Selain sebagai alat pengawasan, LHKPN juga dinilai efektif sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Selain sanksi, KPK juga mendorong pemanfaatan LHKPN sebagai instrumen dalam manajemen SDM di lingkungan instansi pemerintah. Kepatuhan pelaporan LHKPN dapat dijadikan salah satu prasyarat dalam proses promosi maupun mutasi jabatan.
“Ini juga bisa menjadi bentuk reward bagi para wajib lapor yang sudah patuh dan taat melaporkan LHKPN-nya. Misalnya, kepatuhan LHKPN dijadikan syarat untuk promosi atau kenaikan jabatan,” ujar Budi.
KPK berharap optimalisasi fungsi LHKPN, baik melalui sanksi maupun mekanisme penghargaan, dapat memperkuat budaya integritas. Selain itu, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.(*)
