Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

DPR Tetapkan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Periode 2026-2031

Jakarta : Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengesahkan nama-nama terpilih Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Saan menyatakan, seluruh peserta sidang telah memberikan persetujuan bulat terhadap laporan hasil uji kelayakan.
Jajaran Dewan Pengawas BPJS dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: Tangkapan layar streaming YouTube TVR Parlemen)

Proses penetapan ini menjadi tonggak penting bagi penguatan tata kelola jaminan sosial nasional lima tahun ke depan. Para legislator berharap jajaran pengawas baru dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan serta ketenagakerjaan bagi rakyat.

“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat disetujui. Calon tersebut berasal dari unsur pekerja dan unsur pemberi kerja,” ujar Saan Mustopa dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menjelaskan pemilihan kandidat telah merujuk pada regulasi yang berlaku. Sari menyebutkan, penentuan formasi keanggotaan didasarkan pada mandat langsung dari Presiden kepada parlemen.

Ia mengatakan, struktur dewan pengawas terdiri dari perwakilan unsur pekerja, unsur pemberi kerja, hingga unsur tokoh masyarakat. Pembagian peran tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem BPJS.

“Presiden meminta DPR RI memilih lima orang anggota dewan pengawas. Komposisi tersebut terdiri dari dua unsur pekerja, dua unsur pemberi kerja, dan satu unsur tokoh masyarakat,” ujar Putih.

Komisi IX DPR RI sebelumnya telah menyelenggarakan uji kepatutan selama dua hari pada awal Februari. Sebanyak lima orang terpilih akan bertugas mengawasi kinerja BPJS Kesehatan guna menjamin transparansi operasional lembaga.

DPR RI juga telah menetapkan lima orang pengawas untuk mengawal fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peran mereka sangat krusial dalam melindungi hak-hak dasar para pekerja di berbagai sektor. 

Berdasarkan keputusan rapat paripurna, DPR RI menyetujui lima anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Anggota tersebut terdiri dari:

1. Afif Johan (unsur pekerja)
2. Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja) 
3. Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
4. Sunarto (unsur pemberi kerja) 
5. Lula Kamal (tokoh masyarakat)

Adapun untuk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, DPR RI menetapkan:

1. Dedi Hardianto (unsur pekerja) 
2. Ujang Romli dari (unsur pekerja) 
3. Abdurrahman Lahabato (unsur pemberi kerja)
4. Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja) 
5. Alif Noeryanto Rahman (tokoh masyarakat) (*)

Hide Ads Show Ads