Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Sindikat Curanmor Motor Petani Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Kuningan :  Ketenangan para petani di Kabupaten Kuningan kembali terusik akibat maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik petani saat diparkir di area persawahan. Aksi kejahatan tersebut kembali terjadi dan kali ini menimpa warga Desa Cibingbin yang kehilangan sepeda motornya saat ditinggal bekerja di sawah.
Barang bukti curanmor hasil penangkapan petugas kepolisian Polres Kuningan, Senin 26 Januari 2026

Beruntung, aksi pencurian tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. Polisi berhasil membekuk empat orang tersangka yang tergabung dalam sindikat curanmor, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cibingbin pada 14 Januari 2025 lalu.

“Tersangka yang kami amankan ada empat orang. Inisial DS dan RM bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan R dan AA berperan sebagai penadah,” ujar AKP Abdul Aziz dalam keterangan persnya, Senin, 26 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut memiliki modus operandi khusus dengan menyasar sepeda motor milik petani yang diparkir di area kebun atau persawahan yang jauh dari pengawasan pemilik.

“Motor ini berada di sekitar kebun atau sawah yang posisi pemiliknya jauh dari tempat parkir kendaraan. Pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci palsu atau kunci leter T,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Sebelum beraksi di wilayah Cibingbin, mereka juga tercatat pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Pesawahan.

Salah satu sepeda motor yang berhasil digasak pelaku adalah Yamaha Jupiter MX tahun 2013. Menariknya, motor hasil curian tersebut tidak dijual melalui jalur pasar gelap konvensional, melainkan dipasarkan secara terbuka melalui media sosial.

“Motor hasil curian diposting atau diiklankan di Facebook, kemudian dibeli oleh penadah dengan harga sekitar Rp1.700.000,” ucap Abdul Aziz menambahkan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kuningan juga mengimbau para petani agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area persawahan, dengan menggunakan kunci ganda guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads