Karawang: Sebanyak 65 perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat dalam kondisi terlantar. Ini setelah ditinggalkan pengembang sebelum proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.(4/12/25).
Demikian disampaikam Wakil Bupati Karawang, Maslani, dalam kegiatan Sosialisasi Serah Terima PSU di Karawang, Rabu kemarin,(3/12/2025). Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan sejumlah persoalan bagi ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Ia mengatakan perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima menyebabkan berbagai masalah pada infrastruktur dan pelayanan lingkungan. “Perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima PSU menimbulkan persoalan bagi penghuninya,” ujarnya.
Maslani menjelaskan dampak yang ditimbulkan cukup serius. Mulai dari jalan lingkungan yang rusak, drainase tak terawat, hingga fasilitas umum yang mangkrak.
Selain itu, status aset PSU dan sertifikat kepemilikan menjadi tidak jelas. Karena belum ada serah terima resmi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang, terdapat 473 perumahan yang telah berdiri di wilayah Karawang. Dari jumlah tersebut, 275 perumahan telah menyerahkan PSU, 181 masih dalam proses, dan 65 perumahan masuk kategori terlantar karena ditinggalkan pengembang.
“Ini tidak boleh dibiarkan, karena warga berhak mendapat lingkungan yang layak. Ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir,” ucap Maslani.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemkab Karawang telah menyiapkan landasan regulasi yang kuat. Mulai dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan PSU dan penataan perumahan.
Maslani mengatakan Karawang merupakan kawasan yang berkembang pesat sebagai sentra industri, pusat ekonomi. Sekaligus tujuan hunian, sehingga pertumbuhan perumahan berlangsung hampir di seluruh kecamatan.
Pertumbuhan ini bermanfaat namun juga menghadirkan tantangan besar jika tidak dibarengi kesiapan infrastruktur. Pemkab kini tengah menyiapkan peta jalan percepatan serah terima PSU 2026.
Peta jalan tersebut mencakup penyusunan skema percepatan, penguatan tim verifikasi, penataan aset, penetapan prioritas. Hingga kajian pengelolaan PSU agar lebih efektif.
“Tujuan kita sederhana namun penting: memastikan semua warga Karawang mendapatkan kualitas lingkungan yang sama. Jalan yang baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak,” ujarnya.(*)

