Sempat Ditahan di Songkhla Thailand, 13 Nelayan Dipulangkan ke Indonesia
Jakarta: Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Songkhla, Thailand, telah kembali ke Tanah Air. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver dan KM Jasa Cahaya Ikhlas asal Aceh.
Ke-13 WNI tersebut ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan aktivitas ilegal. Pemulangan mereka difasilitasi Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat RI (KRI) Songkhla.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan pelindungan dan pendampingan kepada WNI di luar negeri. "Tentunya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Menurut Yvonne, ke-13 WNI tersebut ditangkap pada 19 Mei 2025 dan menjalani proses hukum oleh otoritas Thailand. Mereka diduga terlibat tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand.
Advertisement
Setelah dinyatakan selesai menjalani masa hukuman pada 5 Desember 2025, seluruh WNI dipindahkan ke Immigration Detention Center (IDC) Phuket. "Di sana mereka menunggu proses repatriasi untuk dipulangkan ke Indonesia," ucapnya.
Ke-13 WNI tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (16/12/2025) dengan pendampingan dari KRI Songkhla. Saat itu turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Penghubung Pemerintah Aceh, serta Dinas Sosial Aceh.
"Setibanya di Indonesia, mereka selanjutnya diserahkan kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh," kata Yvonne. Selanjutnya para ABK akan menjalani proses penanganan dan pendampingan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Yvonne menambahkan Kemlu mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkoordinasi dan mendukung kelancaran proses pemulangan ini. Dia mengimbau pelaku usaha dan awak kapal perikanan senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat.
"Termasuk ketentuan mengenai wilayah dan izin penangkapan ikan," ujarnya menegaskan. Kemlu juga mendorong WNI agar memastikan kelengkapan dokumen serta memahami kontrak kerja di luar negeri.
Mereka juga diminta melaporkan keberadaan dan aktivitasnya kepada perwakilan RI di luar negeri. "Ini penting untuk meminimalisasi risiko permasalahan hukum dan memastikan pelindungan optimal," kata Yvonne.(*)

