Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Remisi Natal 2025, Ratusan Narapidana Hirup Udara Bebas

Jakarta: Sebanyak 16.078 warga binaan Kristiani di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025. Hal ini, disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Foto : Menimipas Agus Andrianto

Dari jumlah tersebut, Agus mengungkapkan, terdapat 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Pemberian RK dan PMPK ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan tanpa diskriminasi.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini adalah apresiasi atas kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan Warga Binaan mengikuti pembinaan,” kata Agus dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Agus menjelaskan, sebanyak 15.927 narapidana dan 151 anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan tersebut, merupakan instrumen pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan sosial.

“Remisi menjadi dorongan agar warga binaan terus memperbaiki perilaku, memperkuat motivasi, dan siap kembali berperan positif di masyarakat. Pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Agus.

Dari sisi kelembagaan, kata Agus, kebijakan ini turut membantu mengurangi tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan. Ia mengingatkan, kepada warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk berubah.

“Bertanggungjawablah atas perbuatan yang dilakukan. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama dan merugikan keluarga,” ujar Agus.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh proses pemberian RK dan PMPK dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain berdampak pada pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.

“Penerima remisi adalah Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan mencapai Rp9,47 miliar,” ucap Mashudi.(*)

Hide Ads Show Ads