Scroll untuk melanjutkan membaca

Kereta Petani Mulai Beroperasi Senin, Tarif Rp3.000

 Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mendukung pengoperasian layanan Kereta Petani dan Pedagang mulai Senin (1/12/2025). Layanan baru ini akan beroperasi pada perjalanan Commuter Line Merak relasi Merak hingga Rangkasbitung.

Interior Kereta Petani (Foto: KAI Commuter)

Transportasi publik ini dirancang khusus untuk memperlancar distribusi berbagai hasil pertanian dan aktivitas perdagangan lokal. Kereta akan tersedia tujuh perjalanan dari Merak dan tujuh perjalanan dari Rangkasbitung setiap harinya.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menyatakan kesiapan pihaknya dalam melayani para pengguna kereta. Rangkaian kereta khusus tersebut diketahui memiliki kapasitas angkut sebanyak 73 tempat duduk bagi penumpang.

“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” kata Karina.

Pengguna wajib datang ke loket registrasi dengan membawa kartu identitas sebelum jadwal keberangkatan kereta. Petugas akan melakukan verifikasi data formulir sebelum menerbitkan kartu khusus bagi petani dan pedagang.

Pemegang kartu tersebut dapat memesan tiket mulai tujuh hari sebelum keberangkatan di stasiun Commuter Line. Mereka juga boleh masuk ke ruang tunggu stasiun sejak dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.

“Untuk kenyamanan bersama, KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga sarana serta fasilitas pelayanan Kereta Petani dan Pedagang ini,” ujar Karina.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Arif Anwar menegaskan dukungan penuh terhadap operasional layanan. Arif memastikan harga tiket kereta sangat terjangkau masyarakat karena adanya kucuran dana subsidi pemerintah.

“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ucap Arif.

Dana Public Service Obligation (PSO) merupakan insentif subsidi pemerintah untuk menekan tarif layanan kereta api. Semua rangkaian kereta sudah menjalani pengujian ketat sesuai Standar Pelayanan Minimum sebelum resmi beroperasi.

“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Arif.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Kereta Petani Mulai Beroperasi Senin, Tarif Rp3.000
  • Kereta Petani Mulai Beroperasi Senin, Tarif Rp3.000
  • Kereta Petani Mulai Beroperasi Senin, Tarif Rp3.000
  • Kereta Petani Mulai Beroperasi Senin, Tarif Rp3.000
  • Kereta Petani Mulai Beroperasi Senin, Tarif Rp3.000
  • Kereta Petani Mulai Beroperasi Senin, Tarif Rp3.000
Tutup Iklan