Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Indeks Kepatuhan Ruang Laut Capai 114 Persen, Pengendalian KKP Kian Kuat

Jakarta : Tingkat kepatuhan pemanfaatan ruang laut di Indonesia terus menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat indeks kepatuhan pengendalian pemanfaatan ruang laut mencapai 114,71 persen dari target yang ditetapkan.(23/12/25).
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana (tengah) 

Capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya pengendalian negara serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang laut secara tertib dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana menyampaikan bahwa penguatan kepatuhan menjadi salah satu fokus utama sejak dibentuknya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut pada Maret 2025.

Penataan ruang laut diposisikan sebagai instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan ekosistem laut.

"Peningkatan indeks kepatuhan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang laut semakin sesuai dengan perizinan dan tata ruang yang telah ditetapkan," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers capaian kinerja KKP, di Media Center KKP, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Sepanjang 2025, KKP telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada sekitar 138 subjek hukum.

Hasilnya, lebih dari 50 persen dinyatakan patuh, sementara 36 persen patuh dengan catatan. Adapun sekitar 13 persen masih dinilai tidak patuh dan menjadi fokus pembinaan lanjutan.

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang laut juga dilakukan melalui identifikasi kegiatan di berbagai wilayah. Tercatat, KKP melakukan identifikasi terhadap 4.517 objek pemanfaatan ruang laut dengan total luasan mencapai sekitar 4.322 hektare.

Dari sisi penanganan konflik, pemerintah mencatat terdapat 12 kasus sengketa pemanfaatan ruang laut sepanjang 2025. Seluruh kasus tersebut berhasil ditangani hingga tuntas.

Upaya pengendalian juga diperkuat melalui berbagai langkah strategis, antara lain sosialisasi pelaporan tahunan KKPRL di sejumlah provinsi, penerapan sistem peringatan dini (early warning system), penyelenggaraan layanan helpdesk, serta pemanfaatan media digital untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

KKP juga memberikan insentif kepada 71 subjek hukum yang dinilai patuh sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan terhadap ketentuan penataan ruang laut. Langkah ini diharapkan mendorong kepatuhan berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim pemanfaatan ruang laut yang lebih tertib dan berkeadilan.

Dengan pengendalian yang semakin kuat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045.(*)

Hide Ads Show Ads