Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Ia mengatakan, keputusan itu dilakukan karena Mirwan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari menteri.
Tito menambahkan, pemberhentian berlangsung selama tiga bulan sesuai SK yang telah ditandatangani. "SK pertama, pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/11/2025).
Mendagri menunjuk Wakil Bupati Baital Makadis untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai pelaksana tugas di Aceh Selatan. "SK kedua yaitu menetapkan Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan sesuai aturan berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta pencopotan Mirwan saat rapat penanganan bencana di Aceh. Ia menilai tindakan Mirwan meninggalkan daerah saat bencana tidak dapat dibenarkan.
"Kalau yang mau lari, lari aja, nggak apa-apa. Copot langsung," katanya.
Prabowo menyamakan tindakan itu dengan desersi dalam kondisi darurat. Ia menilai, pemimpin daerah tidak boleh meninggalkan masyarakat dalam situasi bahaya.
"Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah," ucapnya.(*)

