Bandung : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi moratorium atau larangan penebangan pohon di kawasan hutan di wilayah setempat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.
Dedi menjelaskan, aturan moratorium tersebut tidak hanya berlaku di area hutan, tetapi juga di seluruh lokasi yang memiliki pohon berdiameter lebih dari dua meter. Larangan mencakup segala bentuk penebangan maupun alih fungsi lahan.
“SE moratorium itu tidak hanya melarang penebangan pohon di areal hutan, tetapi juga alih fungsi lahan untuk perumahan maupun pertambangan ilegal. Sebab alih fungsi lahan hutan maupun pangan untuk kepentingan hunian dan pertambangan ilegal bisa berpotensi menimbulkan bencana karena daerah serapan air berkurang,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan, penerbitan SE tersebut merupakan upaya mitigasi menghadapi meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di Jawa Barat, merujuk pada kejadian serupa yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah Sumatra.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan moratorium berjalan efektif dan diawasi secara ketat.(*)

