Karawang : Hari libur selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat setiap akhir tahun. Banyak orang memanfaatkan tanggal merah untuk berkumpul bersama keluarga atau merencanakan perjalanan.
Tahun ini, libur Natal kembali menjadi perhatian karena bertepatan dengan cuti bersama resmi pemerintah. Penetapan jadwal tersebut memberi peluang long weekend yang dapat dinikmati banyak orang.
Pemerintah resmi menetapkan Hari Natal pada 25 Desember 2025 sebagai libur nasional, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam keputusan yang sama, Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama Desember 2025:
Libur Nasional Perayaan Hari Natal: Kamis, 25 Desember 2025
Cuti bersama Natal: Jumat, 26 Desember 2025
Libur akhir pekan: Sabtu, 27 Desember 2025
Libur akhir pekan: Minggu, 28 Desember 2025
Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal ini agar tidak keliru mengatur cuti atau rencana perjalanan. Penempatan libur Natal pada hari Kamis memberikan peluang long weekend tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Dengan penetapan ini, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang mulai 25 hingga 28 Desember 2025. Libur tambahan juga hadir menyambut pergantian tahun pada 1 Januari 2026.(*)
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan Natal bersama keluarga. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata serta menggerakkan ekonomi lokal menjelang akhir tahun.(*)

