Karawang : Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengirimkan surat kepada Presiden Israel, Isaac Herzog, yang berisi desakan agar Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diberikan pengampunan (pardon) atas tuduhan korupsi yang sedang ia hadapi di pengadilan.
Pernyataan ini dirilis langsung oleh kantor kepresidenan Israel, yang juga memublikasikan gambar surat bertanda tangan Trump. Dalam surat tersebut, Trump memuji Netanyahu sebagai, "Perdana Menteri masa perang yang tangguh dan tegas."
Trump secara eksplisit meragukan dasar hukum kasus tersebut.
"Meskipun saya benar-benar menghormati independensi Sistem Peradilan Israel dan persyaratannya, saya percaya bahwa 'kasus' terhadap Bibi ini, yang telah berjuang bersama saya untuk waktu yang lama, termasuk melawan musuh Israel yang sangat tangguh, Iran, adalah penuntutan politik yang tidak beralasan," tulis Trump dalam surat tersebut.
Prosedur Pengampunan Presiden Israel
Menanggapi surat tersebut, kantor Presiden Herzog menjelaskan prosedur pengampunan yang berlaku. Menurut mereka, siapa pun yang mengajukan pengampunan presiden "harus mengajukan permintaan resmi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan." Kutip AFP
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Gedung Putih mengenai surat dari mantan Presiden Trump ini. Desakan serupa bukan kali pertama dilontarkan Trump; ia sempat menyerukan pengampunan Netanyahu dalam pidato di Knesset bulan lalu.
Netanyahu Tolak Mengaku Bersalah Saat Proses Hukum Berlanjut
Sesuai hukum Israel, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan atau meringankan hukuman berdasarkan rekomendasi dari otoritas terkait, seperti menteri kehakiman atau pertahanan. Namun, hukum tersebut mensyaratkan bahwa individu harus mengakui kesalahannya sebelum pengampunan presiden dapat diberikan.
Netanyahu sendiri tetap menolak mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sidang kasus korupsinya, yang dimulai pada 24 Mei 2020, mencatat sejarah sebagai kali pertama seorang perdana menteri Israel yang sedang menjabat menghadapi tuntutan pidana. Netanyahu menghadapi serangkaian tuduhan terkait dugaan korupsi dalam kasus bernomor 1000, 2000, dan 4000 semua tuduhan yang terus ia bantah.
Tuntutan ICC Atas Kejahatan Kemanusiaan Juga Membayangi
Selain kasus korupsi, PM Netanyahu juga menghadapi tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kekejaman di Gaza. Serangan militer Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 69.000 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, sejak Oktober 2023.(*)

