Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV sedang berlangsung. Proses ini dilakukan setelah penyelesaian pencairan Triwulan III yang berjalan lancar di berbagai daerah.
Pemerintah memutuskan tetap menggunakan data valid dari Triwulan III tanpa melakukan penarikan data baru. Kebijakan tersebut diambil agar pencairan berjalan cepat dan tidak terkendala proses validasi ulang data.
Langkah ini disambut antusias oleh para guru di seluruh Indonesia karena memberi kepastian pencairan tunjangan. Dengan sistem baru ini, guru tidak perlu lagi melakukan sinkronisasi data di Dapodik atau Info GTK.
Data yang telah dinyatakan valid akan langsung digunakan sebagai dasar pembayaran TPG Triwulan IV. Kebijakan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah mengefisienkan administrasi dan mempercepat penyaluran tunjangan profesi.
Bagi para guru, kebijakan ini membawa rasa lega setelah sebelumnya khawatir dengan status validasi Info GTK. Pemerintah kini menjamin data Triwulan III yang valid tetap sah digunakan untuk pembayaran berikutnya.
Kementerian menilai langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola keuangan pendidikan yang lebih tertib. Sistem berbasis data valid juga menjadi bentuk respons terhadap kendala yang sering dialami para guru.
Pencairan TPG Triwulan IV dijadwalkan berlangsung dari akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Pelaksanaan dilakukan bertahap di setiap daerah sesuai kesiapan administrasi dan anggaran pemerintah pusat.(*)

